Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tentara Zionis Bantai Remaja Palestina saat Protes Serangan Israel ke Gaza
StatusAceh.Net - Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah komunikasi 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC), menuduh bahwa pejabat tinggi pemerintah Israel terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Yerusalem Timur.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk "segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki" sebagai "langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan untuk memegang pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab ".

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia - semuanya berbasis di wilayah pendudukan.

"Komunikasi ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan berikut terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid," seorang perwakilan al-Haq kepada Al Jazeera .

Perwakilan tersebut juga mengatakan bahwa arsip tersebut termasuk bukti kejahatan perang seperti "pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, pemindahan atau pemindahan yang tidak sah, dipindahkan oleh kekuatan pendudukan penduduk sipil ke wilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota / tempat, atau merebut harta milik musuh ".

ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.

"Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan untuk keputusan kami, "kata Kantor Jaksa Penuntut Umum kepada Al Jazeera melalui email.

Sementara Israel bukan merupakan partai Statuta Roma - perjanjian ICC yang mengikat semua anggota - warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag karena kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan Al Jazeera untuk memberikan komentar.

Empat kelompok Palestina telah bersama-sama mengirimkan tiga komunikasi lainnya - yang terutama terkait dengan kejahatan perang di Jalur Gaza - ke ICC sejak Negara Bagian Palestina secara resmi bergabung di pengadilan pada bulan April 2015, memberikan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah tersebut sejak 13 Juni , 2014.

Perang Israel 2014 di Gaza adalah serangan besar pertama terhadap orang-orang Palestina dimana ICC memiliki yurisdiksi potensial. Selama perang 51 hari, lebih dari 2.200 orang Palestina terbunuh, termasuk 1.462 warga sipil, 500 di antaranya adalah anak-anak.

Kantor Kejaksaan ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang "situasi di Palestina" pada bulan Januari 2015. Pada tahap ini, jaksa dimaksudkan untuk menentukan apakah kriteria tersebut telah dipenuhi untuk menjamin dilakukannya penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia di depan umum atau di diserahkan ke kantor dan apakah pengadilan setempat melakukan penyelidikan yang kredibel.

Namun kelompok hak asasi manusia mendesak ICC untuk melakukan penyelidikan penuh karena "bukti kuat" kejahatan perang dilakukan.

"Pengalihan pemukim Israel ke wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang yang unik karena digabungkan dengan penyitaan saluran tanah Palestina yang luas," Raji Sourani, direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan dalam pernyataan tersebut, merujuk untuk proyek pemukiman Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Sejak tahun 1967, pemerintah Israel telah memindahkan antara 600.000 dan 750.000 warga Israel ke wilayah-wilayah Palestina yang diduduki. Mereka tinggal di pemukiman ilegal dan diperkaya - yang terbesar di antaranya menampung sekitar 64.000 orang Israel - yang sering dibangun di atas tanah Palestina yang disita oleh Israel.

Kekuatan pendudukan dilarang memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya, menurut kesepakatan keempat Konvensi Jenewa, yang mendefinisikan perlindungan kemanusiaan bagi warga sipil di zona perang.

Ada beberapa alasan di balik ini: untuk memastikan bahwa pendudukan bersifat sementara dan untuk mencegah negara pendudukan membangun kehadiran jangka panjang melalui pemerintahan militer; untuk melindungi penduduk sipil yang diduduki dari pencurian sumber daya, dan untuk mencegah apartheid dan perubahan dalam susunan demografis wilayah ini.

"Tindakan Israel di Tepi Barat yang diduduki ternyata merupakan salah satu penjajahan," kata Sourani. "Masyarakat internasional sejak lama memutuskan bahwa penjajahan itu tercela dan dengan Statuta Roma dapat dihukum melalui kejahatan pemindahan pemukim."

Dalam sebuah laporan tahun 2016, kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS Human Rights Watch (HRW) meminta ICC untuk membuka penyelidikan formal saat pendudukan memasuki tahun ke 50, dengan memanfaatkan "serangan yang tidak sah" yang dilakukan oleh kedua belah pihak selama perang Israel di Gaza pada 2014, dan terus melakukan ekspansi permukiman ilegal.

"Pemukiman adalah kejahatan perang, dan jelas tidak ada upaya yang dilakukan di Israel untuk melihat tanggung jawab dan meminta pertanggungjawaban orang," kata direktur HRW Omar Shakir, Israel / Palestina kepada Al Jazeera.

"Di Gaza, militer telah membuka beberapa penyelidikan, tapi tentu saja, sampai hari ini, hanya ada tiga tentara yang dipegang, dan mereka semua merupakan pelanggaran ringan yang tidak terkait dengan serangan yang mendasari," tambahnya.

Otoritas Palestina (PA) juga telah mengajukan bukti dugaan kejahatan perang Israel ke kantor kejaksaan. Ketika PA mendaftar untuk bergabung dengan ICC, pemerintah Israel menanggapi dengan menghentikan transfer jutaan dolar untuk pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina.

"Mengingat bahwa pihak berwenang di lapangan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan yang kredibel ... mendesak agar kantor kejaksaan memindahkan ini ke penyelidikan formal dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan pelanggaran serius di Palestina ditahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka," kata Shakir.

Sumber: Berita Al Jazeera
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.