Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Wakil Guber Aceh, Nova Iriansyah membuka Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pendaftaran verifikasi partai politik lokal peserta pemulu DPRA/DPRK tahun 2019 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat, (22/09/17). 

Dalam sambutannya,  Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, Rapat Koordinasi tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2019. 

KPU sebagai lembaga penyelenggara kata Nova perlu memahami banyak hal secara bersama-sama dengan stakeholder di daerah. 

Karena rumitnya sebuah demokrasi lanjutnya, penyelenggara pemilu akan  menghadapai berbagai persoalan, oleh karenanya diperlukan sinergisitas, dukungan dan kesamaan pandangan, tafsir dan keperluan lainnya. 

“Dengan adanya keselarasan ini tentu akan menghasilan sebuah pemilu yang lebih baik, menghasilkan demokrasi yang lebih bagus lagi," ujar Nova.

Nova mengatakan, perlu diketahui bahwa praduga-praduga negative pada pemilihan kepada daerah beberapa waktu lalu tidak terjadi, ini semua berkat kerjasama semua pihak yang telah mewujudkan pemilu yang adil dan aman.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Ilham Saputra menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di daerah. 

Pada pemilu tahun 2019 kata Ilham akan diselenggarakan pemiliihan Presiden, Wakil Presiden dan Lesgislatif secara bersamaan. Tentunya ada beberapa hal yang perlu di bahas bersama terkait pendaftaran dan verifikasi untuk partai nasional dan pertai lokal. 

“KPU akan melakukan sosialisas baik untuk partai nasional maupun partai lokal terkait tatacara pendaftaran maupun verifikasi dan sebagaianya,” ujar Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainya, Hasyim Asy'ari menyampaikan, pengaturan secara teknis tentang pendaftaran Partai Lokal akan di atur dalam peraturan KPU yang telah diberi wewenang oleh undang-undang. Namun demikian, untuk proses pendftaran akan diberikan wewenang oleh KPU kepada KIP Aceh. 

Terkait persyaratan Parlok untuk menjadi perserta pemilu  kata Hasyim, berlaku ketentuan umum dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.