Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan. MM mewakili Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRA terhadap tiga Rancangan Qanun Prolega Prioritas Aceh tahun 2017 di Gedung DPRA, Senin (11/09/17). 

Adapun tiga rancangan qanun yang sudah dibahas dan disetujui oleh DRPA tersebut yaitu, Rancangan Qanun Aceh tentang penagihan pajak Aceh dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak Aceh yang merupakan prakarsa pemerintah Aceh serta Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang merupakan inisiatif DPRA. 

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dermawan mengatakan, pasca persetujuan bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Aceh, maka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu Kepada Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi guna menguji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk Rancangan Qanun Aceh Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh kata Dermawan,  dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pada Tanggal 2 Juni 2017, mewajibkan Pemerintah Aceh untuk menyesuaikan Qanun Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif DPRA. 

“Penyesuain ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan sehingga ketentuan mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dpra ditetapkan dengan Qanun Aceh,” ujar Dermawan. 

Sekda menjelaskan, Qanun tersebut  pada prinsipnya untuk memberi arahan dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dpra Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Disamping itu, menjadi landasan bagi pimpinan dan anggota DPRA dalam melaksanakan fungsi Dan kewenangannya.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan Qanun tersebut, Pemerintah Aceh akan menyusun dan menetapkan beberapa peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya,” kata Dermawan. 

Pada kesempatan tersebut, Dermawan menyampaiakan terima kasih dan penghargaan terhadap usaha dan kerja keras dari Badan Legislasi dan Komisi III serta seluruh anggota dewan membahas subtansi atau materi tiga rancangan qanun  tersebut. Penghargaan dan terima kasih juga disampaiakan Dermawan kepada para aparatur hukum dan eksekutif yang telah menunjukkan kinerja dengan sungguh=sungguh.

“Harapan kita semoga rancangan qanun yang kita sepakati pada masa persidangan Ini, dapat Kita Implementasikan secara senergis dan koordinatif dengan seluruh stakeholder terkait,” kata Dermawan. (Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.