Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

YM bersama anaknya saat mendatangi kantor kejari lhoksukon,Senin (18/9)
LHOKSUKON- “ Sudah jatuh tertimpa tangga “,itulah ungkapan yang menggambarkan apa yang dialami oleh YM binti MS istri dari Mus bin Ib warga Gampong Meue Kec,Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, Propinsi Aceh yang tak lain adalah salahsatu terpidana 15 tahun dalam kasus narkoba yang saat i i  endeka  di Cab. Rutan Lhoksukon.

Didampingi oleh Basri Koordinator YARA Aceh Timur,  YM mendatangi kantor Kejari Lhoksukon untuk mempertanyakan sekaligus menagih janji oknum jaksa yang berinitial Fah yang diduga telah mengelabui dirinya dan uang senilai 50 juta.

Namun hingga pukul 18:00 WIB tak satu pun pimpinan kejari lhoksukon yang ditemui oleh YM bersama pihak YARA,saat dicoba hubungi oknum jaksa FAH tidak bersedia mengangkat telepon dirinya.

Kepada Reporter, YM yang didampingi Basri dari YARA Aceh Timur menceritakan jika suaminya oleh pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 22 agustus 2017 telah memvonis 15 tahun 1 bulan kepada suaminya dan satu unit mobil Honda Accord warna merah No.Pol BK-1077- KS beserta STNK miliknya juga disita oleh negara.

Namun kedatangannya ke Kejari Lhoksukon yakni ingin meminta tanggungjawab serta janji oknum jaksa Fah yang telah meminta uang 50 juta darinya pada 07 Agustus 2017 dengan dijanjikan suaminya akan mendapat keringanan hukuman serta mobil sedan miliknya akan  dikembalikan setelah usai sidang.

YM menyampaikan permintaan sang oknum jaksa tersebut dipenuhinya,dengan cara meminjam uang sanak keluarga akhirnya uang 50 juta yang diminta oleh oknum jaksa Fah terkumpul.

Beberapa pekan kemudian sebelum vonis dijatuhkan oleh hakim, YM dihubungi oleh oknum jaksa tersebut dan diminta untuk segera menyerahkan uang tersebut kepadanya agar dapat segera diuruskan ke hakim soal ringan hukuman dan mobil sedan tersebut.

 YM dengan ditemani oleh adik dan anaknya yang masih dalam gendongan kembali berangkat dari medan tempat dirinya berdomisili saat ini menuju ke Lhoksukon dan menginap dirumah pakciknya yang tidak jauh dari kantor pengadilan lhoksukon.

Esok hari nya tanggal 28/8/2017 kembali mendapat telepon dari oknum jaksa tersebut sekitar pukul 16:00 WIB yang meminta dirinya untuk segera mengantar uang 50 juta tersebut ke ruang kerja oknum jaksa Fah.

“ Kemudian saya permisi sama pakcek,saya bilang mau antar uang 50 juta agar ringan hukuman dan mobil dibalikin,sampai dikantor jaksa saya disuruh sendirian masuk ruang kerja pak Fah, nah disitu saya kasih uang 50 juta,bapak itu bilang supaya saya tenang aja hukuman suamimu ringan dibawah 15 dan mobilnya boleh diambil kembali setelah selesai di vonis nanti “,ungkap ibu empat anak ini sambil menirukan ucapan janji sang oknum jaksa tersebut.

Namun belakangan saat di vonis suaminya 15 tahun satu bulan serta mobil sedan yang dijanjikan diperbolehkan untuk ambil kembali malah di sita untuk negara,hal ini membuat YM merasa dirinya dikelabui bahkan di bola-bola oleh oknum jaksa Fah yang sempat ditemuinya sebelum kedatangannya bersama YARA kemarin.

“ Begitu saya dengar vonis suami saya 15 tahun satu hari dan mobil disita negara lansung saya jumpai pak Fah namun beberapa kali dia menghindar,saya tunggui dekat mobilnya didepan pengadilan,,waktu sudah keluar sidang lansung saya tanya gimana janji bapak kemarin kenapa mobilnya disita negara,beliau jawab, oh saya gak tahu coba jumpai pak wahab hakim karena itu urusannya,saya cuma urus orangnya saja “,ujarnya menirukan jawaban yang diterimanya saat meminta tanggungjawab janjinya setelah diberikan uang 50 juta.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Edi Winarto SH. MH yang dihubungi beberapa kali oleh redaksi melalui sambungan selulernya tidak bersedia menjawab panggilan meski redaksi telah mengirimkan sebuah pesan singkat. (Red)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.