Lhoksukon – Jefri (32), warga Gampong Tunong, Kecamatan Lapang, Aceh Utara diamankan polisi karena diduga telah membakar rumah milik keluarganya, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 01:30 WIB dinihari tadi. Pelaku membakar rumah diduga kesal dengan keluarganya.
"Pria itu sudah kita amanakan, diduga menjadi pelaku pembakaran rumah milik keluarganya sendiri. Dugaaan awal dilatar belakangi oleh masalah keluarga," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh Polisi setempat dikediamannya setelah membakar rumah tersebut. Akibatnya, sebagian isi rumah hangus terbakar, dan aapi berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran Pos Paya Bili tiba di lokasi.
"Kami sudah lakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Asriadi.(SA/AZ)
"Pria itu sudah kita amanakan, diduga menjadi pelaku pembakaran rumah milik keluarganya sendiri. Dugaaan awal dilatar belakangi oleh masalah keluarga," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh Polisi setempat dikediamannya setelah membakar rumah tersebut. Akibatnya, sebagian isi rumah hangus terbakar, dan aapi berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran Pos Paya Bili tiba di lokasi.
"Kami sudah lakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Asriadi.(SA/AZ)
loading...
Post a Comment