Jakarta- Sebanyak 39,96 kg sabu-sabu dari jaringan Kuala lumpur (Malaysia) - Aceh yang diamankan di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh pada Agustus lalu dimusnahkan di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9).
BNN memastikan setiap barang bukti narkotika yang diamankan atau disita akan dimusnahkan dengan saksi dari Kejaksaan, Badan POM, maupun instansi terkait.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya terus berkomitmen dan menjaga integritas untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti yang kita sita sebelum dimusnahkan kita sisihkan sedikit untuk pengujian di laboratorium. Jadi tidak ada istilah barang yang ditukar. BNN setiap bulan menyita dan memusnahkan sedikitnya 100 kg narkotika jenis sabu-sabu," ujar Buwas.
Ia menyebutkan, 39,96 kg sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari pengendali TM (28) bersama 4 kurir pengedar lainnya, yakni SY (39), Z (40), M (51), dan MD (58) pada 18 Agustus lalu. Puluhan sabu-sabu itu dikemas dalam bentuk teh herbal dalam 40 bungkus.
"Kita kerja untuk nusa dan bangsa, melindungi generasi muda kita dari kehancuran akibat pengaruh narkoba. Bapak Presiden sudah menyatakan darurat dan perang terhadap narkoba. Namun, masih ada sejumlah lembaga atau institusi yang masih memberikan peluang terhadap peredaran narkotika," kata Budi Waseso.
Lima pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Jaringan internasional ini memanfaatkan warga kita yang mau untuk merusak bangsanya, demi keuntungan ekonomi. Buat mereka uang adalah segala-galanya. Para pelaku inilah manusia yang tidak peduli terhadap keselamatan bangsa ini,” katanya.
Para pelaku tidak bisa dikurangi hukuman, atau dibebaskan, karena mereka sudah masuk jaringan, sudah tahu pangsa pasarnya.
Sumber: Suara Pembaruan
BNN memastikan setiap barang bukti narkotika yang diamankan atau disita akan dimusnahkan dengan saksi dari Kejaksaan, Badan POM, maupun instansi terkait.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya terus berkomitmen dan menjaga integritas untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti yang kita sita sebelum dimusnahkan kita sisihkan sedikit untuk pengujian di laboratorium. Jadi tidak ada istilah barang yang ditukar. BNN setiap bulan menyita dan memusnahkan sedikitnya 100 kg narkotika jenis sabu-sabu," ujar Buwas.
Ia menyebutkan, 39,96 kg sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari pengendali TM (28) bersama 4 kurir pengedar lainnya, yakni SY (39), Z (40), M (51), dan MD (58) pada 18 Agustus lalu. Puluhan sabu-sabu itu dikemas dalam bentuk teh herbal dalam 40 bungkus.
"Kita kerja untuk nusa dan bangsa, melindungi generasi muda kita dari kehancuran akibat pengaruh narkoba. Bapak Presiden sudah menyatakan darurat dan perang terhadap narkoba. Namun, masih ada sejumlah lembaga atau institusi yang masih memberikan peluang terhadap peredaran narkotika," kata Budi Waseso.
Lima pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Jaringan internasional ini memanfaatkan warga kita yang mau untuk merusak bangsanya, demi keuntungan ekonomi. Buat mereka uang adalah segala-galanya. Para pelaku inilah manusia yang tidak peduli terhadap keselamatan bangsa ini,” katanya.
Para pelaku tidak bisa dikurangi hukuman, atau dibebaskan, karena mereka sudah masuk jaringan, sudah tahu pangsa pasarnya.
Sumber: Suara Pembaruan
loading...
Post a Comment