Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Penjelasan gubernur Irwandi Yusuf terkait pungutan dari jamaah haji Aceh sebesar 100 Riyal per jamaah bukan untuk dipolemikkan, tetapi untuk ditindaklanjuti segera oleh pihak terkait. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH,  Sabtu (26/8/2017).

Mulyadi Nurdin menyebutkan bahwa, Awal mula masalah tersebut adalah ketika ada jamaah haji yang melapor kepada Bapak Gubernur bahwa mereka diminta sumbangan, tapi prinsipnya Gubernur tidak membolehkan adanya kutipan apapun dari jamaah haji, walaupun untuk biaya pengurusan haji atau urusan lainnya, karena semua biaya pengurusan haji sudah ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan biaya kebutuhan jamaah sudah tertutupi dengan BPIH masing-masing.

Gubernur Irwandi sebenarnya ingin menegaskan komitmen beliau dengan visi Pemerintah Aceh yang baru yaitu, Terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada jamaah haji Gubernur menginginkan supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya, melayani dengan ikhlas, supaya jamaah dapat beribadah dengan nyaman.

"Jadi jika ada yang dipersoalkan oleh Gubernur terkait pelayanan, supaya segera ditindaklanjuti, seperti masalah kutipan tersebut, kalau memang Gubernur tidak izinkan, ya hentikan saja, semua kembali fokus pada pelayanan yang sudah ditugaskan," jelas Mulyadi Nurdin.

Menurutnya sikap Gubernur itu serius karena terkait nama baik pemerintah Aceh dan juga petugas haji, walau sebagian jamaah tetap menyumbang tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu akan berefek negatif terhadap Pemerintah Aceh.

"Nanti akan ada yang mempersoalkan untuk apa sumbangan dari jamaah haji sedangkan semua biaya sudah ditanggung Pemerintah, hal tersebut harus dihindari," jelasnya.

Mulyadi Nurdin menjelaskan dalam rekaman pidato Tgk Jamal yang diperoleh pihaknya memang tidak ada unsur paksaan dalam sumbangan tersebut, cuma disana disebutkan bahwa dana itu akan dikelola oleh sebuah badan.

Disitu persoalannya, apa nama badan tersebut, siapa pengurusnya, apakah milik pemerintah atau swasta. Seharusnya badan itu yang diperjelas dulu, kemudian koordinasi dengan Pemerintah Aceh, jika diizinkan baru lakukan penggalangan dana, sehingga legal secara hukum.

Mulyadi Nurdin mengakui ada niat baik dari penggagas sumbangan tersebut, tetapi niat baik juga harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik supaya tidak menjadi polemik seperti sekarang ini.

Menurut Mulyadi Nurdin solusi dari permasalahan tersebut adalah hentikan pengumpulan dana jamaah haji, dan kembalikan sumbangan yang sudah terkumpul kepada jamaah masing-masing, selanjutnya semua fokus pada pelayanan ibadah haji.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, kepada petugas haji supaya tetap menjalankan tugasnya dengan baik," pungkasnya.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.