![]() |
Para pelaku ranmor yang diamankan polsek sawang |
Kedua pelaku curanmor tersebut yakni IB bin AJ (26) warga Dusun Deudong Ringet desa Seumirah Kec. Nisam Antara Kab. Aceh utara dan RS bin UP (26) warga Desa Seumirah Kec. Nisam Kab. Aceh utara.
Kapolsek Sawang Iptu Ridwan mengatakan penangkapan kedua warga desa Nisam tersebut berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut berlansung pukul 21:30 WIB di tempat terpisah.
![]() |
Sepeda motor barang bukti |
“ Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti satu unit sepmor merk honda telah kita amankan di mapolsek sawang untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya “,ungkap Kapolsek Sawang Iptu Ridwan kepada redaksi,Minggu (20/8/2017).
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment