StatusAceh.Net - BNN pusat mengungkapkan jaringan Narkoba dalam sebuah penangkapan yang dilakukan di Panton labu, Aceh Utara Jumat, 19 Agustus 2017, kemarin. Dalam penangkapan itu, 40 Kg Narkotika jenis Shabu berhasil disita.
Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah Aceh oleh BNN bersama Polda Aceh dan Bea cukai yang bertempat di Kantor Polsek Kejuruan Muda Desa Sungai liput Kecamatan Kejuruan muda, Aceh Tamiang..
Acara tersebut turut dihadiri oleh, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Kasub Dikjar BNN Pusat Kombes Pol Wahyu Wicaksono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor wilayah Bea Cukai Aceh a.n. Tri Utomo, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetya, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Reinaldi, Kabagops Polres Aceh Tamiang AKP Joko kusumadinata, dan Muspika setempat.
Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Polda Aceh pada hari Jum'at tanggal 18 Agustus 2017 pukul 19.30 kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 bungkus atau seberat kurang lebih 40 Ribu Gram yang di masukkan kedalam dua buah tas yang diselundupkan dari Penang Malaysia menuju Aceh Utara dengan cara melalui jalur laut.
Penangkapan yang melibatkan tim BNN bersama Bea Cukai dan Polda Aceh di Jl. Lintas Medan-Banda Aceh Kota Panton labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tersebut di bawa dengan menggunakan kendaraan roda 4 merek Mitshsubishi Starada Warna Silver Nopol BK 9009 DP.
"Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan lima orang warga Indonesia berinisial M, Z, TM, S dan MD yang diduga berperan sebagai kurir dan kordinator kurir barang narkotika tersebut" jelas Arman Depari.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyelelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika dari Penang Malaysia telah di dapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang akan di selundupkan melalui jalur laut menuju Aceh dan akan diedarkan di wilayah Aceh, Medan dan Jakarta.
Dari Informasi tersebut tim BNN bersama Bea Cukai dan Polda Aceh melakukan observasi dan Surveilance kegiatan jaringan tersebut sejak barang Narkotika itu masuk wilayah Indonesia (Pantai Idi cut Aceh Timur), pada tanggal 18 Agustus 2017.
Pada hari tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang WNI dengan inisial M, Z, TM, S dan MD.
Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan Narkotika dari Penang Malaysia menggunakan jalur laut menuju pantai Idi Cut oleh J (DPO) dan D (DPO) atas perintah TM sebagai kordinator kurir ABK (Anak Buah Kapal) dan sebagai pemilik kapal, setelah itu Narkotika tersebut di bawa oleh M dan Z menggunakan kendaraan roda 4 merek Mitsubishi Strada warna Silver Nopol BK 9009 DP dengan dikawal oleh TM dan S dengan menggunakan kendaraan roda 4 merek Nissan Juke warna putih Nopol BK 1876 IU akan di bawa dan diserahkan kepada MD (sebagai kordinator kurir yang selanjutnya untuk diserahkan kepada H (DPO) sebagai pemilik barang Narkotika tersebut di Bireun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh-Malaysia.
Dari pengakapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti yakni, Narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus plastik (40 Kg), 2 unit Mobil , 15 buah Handphone, KTP Milik tersangka dan
1 Paspor milik Syaiful als Mun.
Dari kasus tersebut, Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati sedangkan untuk tersangka beserta barang bukti rencananya akan di bawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.(SA/TM)
Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah Aceh oleh BNN bersama Polda Aceh dan Bea cukai yang bertempat di Kantor Polsek Kejuruan Muda Desa Sungai liput Kecamatan Kejuruan muda, Aceh Tamiang..
Acara tersebut turut dihadiri oleh, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Kasub Dikjar BNN Pusat Kombes Pol Wahyu Wicaksono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor wilayah Bea Cukai Aceh a.n. Tri Utomo, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetya, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Reinaldi, Kabagops Polres Aceh Tamiang AKP Joko kusumadinata, dan Muspika setempat.
Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Polda Aceh pada hari Jum'at tanggal 18 Agustus 2017 pukul 19.30 kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 bungkus atau seberat kurang lebih 40 Ribu Gram yang di masukkan kedalam dua buah tas yang diselundupkan dari Penang Malaysia menuju Aceh Utara dengan cara melalui jalur laut.
Penangkapan yang melibatkan tim BNN bersama Bea Cukai dan Polda Aceh di Jl. Lintas Medan-Banda Aceh Kota Panton labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tersebut di bawa dengan menggunakan kendaraan roda 4 merek Mitshsubishi Starada Warna Silver Nopol BK 9009 DP.
"Dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan lima orang warga Indonesia berinisial M, Z, TM, S dan MD yang diduga berperan sebagai kurir dan kordinator kurir barang narkotika tersebut" jelas Arman Depari.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyelelidikan jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika dari Penang Malaysia telah di dapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang akan di selundupkan melalui jalur laut menuju Aceh dan akan diedarkan di wilayah Aceh, Medan dan Jakarta.
Dari Informasi tersebut tim BNN bersama Bea Cukai dan Polda Aceh melakukan observasi dan Surveilance kegiatan jaringan tersebut sejak barang Narkotika itu masuk wilayah Indonesia (Pantai Idi cut Aceh Timur), pada tanggal 18 Agustus 2017.
Pada hari tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang WNI dengan inisial M, Z, TM, S dan MD.
Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan menyelundupkan Narkotika dari Penang Malaysia menggunakan jalur laut menuju pantai Idi Cut oleh J (DPO) dan D (DPO) atas perintah TM sebagai kordinator kurir ABK (Anak Buah Kapal) dan sebagai pemilik kapal, setelah itu Narkotika tersebut di bawa oleh M dan Z menggunakan kendaraan roda 4 merek Mitsubishi Strada warna Silver Nopol BK 9009 DP dengan dikawal oleh TM dan S dengan menggunakan kendaraan roda 4 merek Nissan Juke warna putih Nopol BK 1876 IU akan di bawa dan diserahkan kepada MD (sebagai kordinator kurir yang selanjutnya untuk diserahkan kepada H (DPO) sebagai pemilik barang Narkotika tersebut di Bireun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh-Malaysia.
Dari pengakapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti yakni, Narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus plastik (40 Kg), 2 unit Mobil , 15 buah Handphone, KTP Milik tersangka dan
1 Paspor milik Syaiful als Mun.
Dari kasus tersebut, Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati sedangkan untuk tersangka beserta barang bukti rencananya akan di bawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.(SA/TM)
loading...
Post a Comment