Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi/Guru Sekolah Dasar (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, kembali menjadi sorotan publik di Tanah Air. Kali ini terkait dengan rencana kebijakan mengenai lamanya waktu sekolah, atau mengajar pada tahun ajaran baru 2017-2018.

Dalam kebijakan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah itu, jumlah hari sekolah akan dipangkas menjadi lima hari, dari Senin sampai dengan Jumat. Namun, jam pelajaran setiap harinya ditambah menjadi minimum delapan jam, sehingga para siswa bisa libur selama dua hari pada Sabtu dan Minggu.

Hal itu pun menjadi pro dan kontra di kalangan publik, salah satunya dari FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah). Mereka menolak sekaligus menuntut pencabutan peraturan menteri tersebut.

Dalam pernyataan resmi kepada VIVA.co.id, FKDT mengungkapkan sejumlah alasan agar permendikbud tersebut dicabut. Salah satunya, peraturan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Ini seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah,” demikian ungkap FKDT melalui pernyataan Ketua Umumnya, Lukman Hakim.

Permendikbud 23/2017 itu dianggap sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir. Ini seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.

Bahkan, lanjut FKDT, kebijakan lima hari sekolah itu bahkan juga dipandang akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.

“Bagi FKDT, Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakteris pendidikan di Indonesia,” lanjut Hakim dalam pernyataan tertulisnya. .

Maka dia menyarankan Kemendikbud lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

FKDT, lanjut Lukman, juga meminta Mendikbud untuk mencabut kebijakan lima hari sekolah itu dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang. “Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif,” demikian pernyataan FKDT itu. (Viva)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.