![]() |
Dua Tersangka dan Barang Bukti |
Lhoksukon – Satuan Reskrim Narkoba dan Sabraha Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Matang Raya, Kecamatan Sampoinet, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (16/7/2017) kemarin sekiranya pukul 23:00 WIB.
Kedua pelaku yakni R bin J (26) asal Desa Babah Krueng dan M bin MK asal Desa Krueng Haji, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Keduanya ditangkap hasil dari informasi masyarakat, jika tersangka sering melakukan praktik peredaran narkoba diwilayah itu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mealui Kasat Resnarkoba Iptu Soeharto Senin (17/7/2017).
Menurutnya, Keduanya kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Matang Raya kecamatan setempat, dari hasil laporan masyarakat Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Ketika sampai di dilokasi, kedua tersangka mencoba melarikan diri hingga personil polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas mebidikkan timah panas untuk melumpuhkan seorang di antara mereka. R bin J tertembak di kaki.
“Mereka sempat di intai Petugas sehingga menggerebek rumah tersebut, dan tersangka mencoba melarikan diri, hingga salah satunya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 36,37 gram. Sedangkan pelaku R dibawa ke RSUD Cut Meutia, Buket Rata Lhokseuamwe. Sementara M serta barang bukti diamankan Mapolres Aceh Utara.(SA/TA)
“Keduanya ditangkap hasil dari informasi masyarakat, jika tersangka sering melakukan praktik peredaran narkoba diwilayah itu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mealui Kasat Resnarkoba Iptu Soeharto Senin (17/7/2017).
Menurutnya, Keduanya kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Matang Raya kecamatan setempat, dari hasil laporan masyarakat Kemudian Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Ketika sampai di dilokasi, kedua tersangka mencoba melarikan diri hingga personil polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas mebidikkan timah panas untuk melumpuhkan seorang di antara mereka. R bin J tertembak di kaki.
“Mereka sempat di intai Petugas sehingga menggerebek rumah tersebut, dan tersangka mencoba melarikan diri, hingga salah satunya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 36,37 gram. Sedangkan pelaku R dibawa ke RSUD Cut Meutia, Buket Rata Lhokseuamwe. Sementara M serta barang bukti diamankan Mapolres Aceh Utara.(SA/TA)
loading...
Post a Comment