Aceh Timur-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madat, berhasil menangkap seorang tersangka dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dari sebuah gubuk di Desa Rambong Lop, Selasa (27/06) malam.
Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana mengungkapkan, tersangka adalah Hasrul Zulmi Bin Alm Ramli (32) warga Deas Blang Uyok, Kecamatan Julok. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat 4 (empat) anggota kami sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kendaraan dinas melakukan patroli wilayah, ketika melintas di lokasi penangkapan, anggota kami melihat ada 2 (dua) orang berdiri di samping gubuk.
Melihat kendaraan patroli, keduanya berusaha melarikan diri dan satu diantara mereka membuang tas ransel. Anggota kami yang curiga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka sedangkan kawanya, SUH warga Aceh Utara berhasil lolos dari sergapan petugas.
Saat diminta mengambil dan membuka tas yang dibuang, di dalam tas tadi berisikan daun ganja kering berikut biji dan tangkai ganja yang dibungkus dengan kertas koran.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke polsek guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana. (Iwan/SA)
loading...
Post a Comment