Banda Aceh - Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Perolehan WTP itu atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2016. Opini WTP tersebut diterima langsung Zaini Abdullah selaku gubernur Aceh dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin (12/06).
Anggota Komisi V BPK RI, Isman Yatun menyampaikan, WTP ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
"Maka BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2016," kata Isman Yatun.
Dengan demikian, katanya, Pemerintah Aceh telah berhasil mempertahankan WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
"Meski demikian permasalahan tersebut tidak menpengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," ujarnya.
Isman menjelaskan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
"WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran bukan merupakan jaminan tidak adanya kesalahan yang ditemui ataupun dikemungkinan timbulnya kesalahan di kemudian hari. Ini perlu kami sampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini WTP," katanya.(Red/AJNN)
Perolehan WTP itu atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2016. Opini WTP tersebut diterima langsung Zaini Abdullah selaku gubernur Aceh dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di Banda Aceh, Senin (12/06).
Anggota Komisi V BPK RI, Isman Yatun menyampaikan, WTP ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
"Maka BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2016," kata Isman Yatun.
Dengan demikian, katanya, Pemerintah Aceh telah berhasil mempertahankan WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan beberapa permasalahan.
"Meski demikian permasalahan tersebut tidak menpengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan," ujarnya.
Isman menjelaskan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
"WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran bukan merupakan jaminan tidak adanya kesalahan yang ditemui ataupun dikemungkinan timbulnya kesalahan di kemudian hari. Ini perlu kami sampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini WTP," katanya.(Red/AJNN)
loading...
Post a Comment