StatusAceh.Net - Maya Purnama Sari (24), istri Samsuardi alias Juaragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya mengaku sempat dua kali menggunakan sabu-sabu sebelum ditangkap polisi di rumahnya di Gampong Geuceu Iniem, Banda Aceh, Selasa, 7 Maret 2017. Pertama ia gunakan sendiri dikamar mandi dan sekali lagi bersama Zahrul Fuadhi (31), oknum Brimob di Nagan Raya.
Pengakuan itu disampaikan ketika Maya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Zahrul Fuadhi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/6). Sidang tersebut dipimpin oleh Cahyono SH MH dibantu dua hakim anggota Nani Sukmawati SH MH dan Ngatemin SH MH serta Penitera Pengganti, Sanusi SH. Pada sidang sebelumnya, Zahrul yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Maya.
“Pertama di kamar mandi satu lagi pakai bersama dengan Zahrul,” katanya di hadapan majelis hakim dan JPU pada Kejari Banda Aceh, Ibsaini SH. Maya mengaku ditangkap personel Polresta Banda Aceh, setelah 10 menit menggunakan barang haram tersebut dengan beberapa kali isap menggunakan botol pirex yang terbuat dari botol air mineral.
Kepada majelis hakim ia menerangkan bahwa saat ditangkap dirinya sedang memakai sabu. Adapun Zahrul sedang tidak memakai. Meski tidak memakai, tetapi semua sabu-sabu dan alat isapnya milik Zahrul. Ia juga mengaku menggunakan sabu-sabu setelah diajak oleh Zahrul. “Saat diajak saya sempat menolak karena takut, tapi zahrul meyakinkan tidak apa-apa,” akuinya.
Dalam kesaksiannya, Maya membantah memakai sabu-sabu secara bergantian dengan Zahrul seperti keterangan Zahrul pada sidang sebelumnya. Maya mengatakan, ketika mereka sedang berdua ia tidak pernah melihat Zahrul mengisap sabu-sabu. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Zahrul yang mengatakan bahwa mereka memakai sabu-sabu secara bergantian.
Maya juga menyampaikan bahwa saat dirinya sedang memakai sabu-sabu, polisi datang. Ketika mengetahui ada polisi, kata Maya, keduanya langsung panik dan ingin melarikan diri. Karena berada di lantai dua, keduanya pun memilih untuk loncat dari jendela karena tidak ada pilihan lain. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan polisi. Saat itu Zahrul mengaku terkilir dan Maya tidak mengalami apa-apa. (aceh.tribunnews.com)
Pengakuan itu disampaikan ketika Maya menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Zahrul Fuadhi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/6). Sidang tersebut dipimpin oleh Cahyono SH MH dibantu dua hakim anggota Nani Sukmawati SH MH dan Ngatemin SH MH serta Penitera Pengganti, Sanusi SH. Pada sidang sebelumnya, Zahrul yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Maya.
“Pertama di kamar mandi satu lagi pakai bersama dengan Zahrul,” katanya di hadapan majelis hakim dan JPU pada Kejari Banda Aceh, Ibsaini SH. Maya mengaku ditangkap personel Polresta Banda Aceh, setelah 10 menit menggunakan barang haram tersebut dengan beberapa kali isap menggunakan botol pirex yang terbuat dari botol air mineral.
Kepada majelis hakim ia menerangkan bahwa saat ditangkap dirinya sedang memakai sabu. Adapun Zahrul sedang tidak memakai. Meski tidak memakai, tetapi semua sabu-sabu dan alat isapnya milik Zahrul. Ia juga mengaku menggunakan sabu-sabu setelah diajak oleh Zahrul. “Saat diajak saya sempat menolak karena takut, tapi zahrul meyakinkan tidak apa-apa,” akuinya.
Dalam kesaksiannya, Maya membantah memakai sabu-sabu secara bergantian dengan Zahrul seperti keterangan Zahrul pada sidang sebelumnya. Maya mengatakan, ketika mereka sedang berdua ia tidak pernah melihat Zahrul mengisap sabu-sabu. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Zahrul yang mengatakan bahwa mereka memakai sabu-sabu secara bergantian.
Maya juga menyampaikan bahwa saat dirinya sedang memakai sabu-sabu, polisi datang. Ketika mengetahui ada polisi, kata Maya, keduanya langsung panik dan ingin melarikan diri. Karena berada di lantai dua, keduanya pun memilih untuk loncat dari jendela karena tidak ada pilihan lain. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan polisi. Saat itu Zahrul mengaku terkilir dan Maya tidak mengalami apa-apa. (aceh.tribunnews.com)
loading...
Post a Comment