Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
SIGLI- Setidaknya sekitar 20 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli tidak berada ditempat saat tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh melakukan sidak di rutan tersebut,Selasa (6/6/2017) dini hari.

Dari informasi diterima oleh redaksi,ke-20 napi tersebut dikeluarkan dari rutan sigli tanpa melalui proses prosedural alias izin bodong.

Ke-20 napi yang dikeluarkan didominasi kasus korupsi dan narkotika,selebihnya adalah napi kasus kriminal umum.

Salahsatu sumber dari dalam rutan mengatakan semua napi yang dikeluarkan tanpa melalui proses sidang TPP dan mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas bebas berada di luar rutan.

" Semua yang keluar ada kasih uang,kalau tidak tidak munkin dikasih izin pulang-pulang ",beber salahsatu napi yang enggan ditulis namanya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Hardoyo membenarkan terkait temuan pihaknya 20 napi yang tidak berada dirutan sigli saat sidak.

Namun dirinya memastikan jika semua temuan tersebut akan mendapatkan konsekwensinya yakni berupa sanksi.

" Kemarin saat sidak kita laksanakan ada 20 napi tidak berada didalam rutan sigli tanpa penjelasan dari karutan sigli,kami pastikan ini akan diberikan sanksi oleh pimpinanan kita di Jakarta ",ujar edy hardoyo saat dihubungi telepon selulernya,Minggu (11/6)

Berikut Nama-nama napi yang tidak berada didalam rutan sigli saat sidak tim kanwilkumham aceh.

  • Emi Suhemi kasus narkotika hukuman 1 tahun
  • Zubir kasus narkotika hukuman 9 tahun
  • M. Jafar kasus narkotika hukuman 5 tahun
  • Marzuki kasus perlindungan anak hukuman 8 tahun
  • M. Zaman kasus korupsi  hukuman 1 tahun
  • Bahagia kasus narkotika hukuman 6 tahun 
  • M. Nur Mubin kasus korupsi hukuman 1 tahun
  • Drs Nurdin kasus korupsi hukuman 1 tahun
  • Asnawi kasus korupsi hukuman 5 tahun
  • Putra Ananda kasus 365 hukuman 10 bulan
  • Ibnu Husein kasus 332 hukuman 1 tahun 2 bulan
  • Musliadi kasus narkotika hukuman 1 tahun
  • Drs. M. Isa kasus korupsi hukuman 1 tahun 4 bulan
  • Drs Yusmadi kasus korupsi hukuman 3 tahun
  • Rahmat kasus perlindungan anak hukuman 8 tahun
  • Ramli kasus 363 hukuman 3 bulan
  • Anwar kasus narkotika 5 tahun
  • Mahdi kasus narkotika hukuman 6 tahun
  • Khairuddin narkotika hhkuman 5 tahun
  • Saladin kasus korupsi hukuman 4 tahun.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Label: , , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.