![]() |
Ilustrasi |
SIGLI- Setidaknya sekitar 20 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli tidak berada ditempat saat tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh melakukan sidak di rutan tersebut,Selasa (6/6/2017) dini hari.
Dari informasi diterima oleh redaksi,ke-20 napi tersebut dikeluarkan dari rutan sigli tanpa melalui proses prosedural alias izin bodong.
Ke-20 napi yang dikeluarkan didominasi kasus korupsi dan narkotika,selebihnya adalah napi kasus kriminal umum.
Salahsatu sumber dari dalam rutan mengatakan semua napi yang dikeluarkan tanpa melalui proses sidang TPP dan mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas bebas berada di luar rutan.
" Semua yang keluar ada kasih uang,kalau tidak tidak munkin dikasih izin pulang-pulang ",beber salahsatu napi yang enggan ditulis namanya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Edi Hardoyo membenarkan terkait temuan pihaknya 20 napi yang tidak berada dirutan sigli saat sidak.
Namun dirinya memastikan jika semua temuan tersebut akan mendapatkan konsekwensinya yakni berupa sanksi.
" Kemarin saat sidak kita laksanakan ada 20 napi tidak berada didalam rutan sigli tanpa penjelasan dari karutan sigli,kami pastikan ini akan diberikan sanksi oleh pimpinanan kita di Jakarta ",ujar edy hardoyo saat dihubungi telepon selulernya,Minggu (11/6)
Berikut Nama-nama napi yang tidak berada didalam rutan sigli saat sidak tim kanwilkumham aceh.
- Emi Suhemi kasus narkotika hukuman 1 tahun
- Zubir kasus narkotika hukuman 9 tahun
- M. Jafar kasus narkotika hukuman 5 tahun
- Marzuki kasus perlindungan anak hukuman 8 tahun
- M. Zaman kasus korupsi hukuman 1 tahun
- Bahagia kasus narkotika hukuman 6 tahun
- M. Nur Mubin kasus korupsi hukuman 1 tahun
- Drs Nurdin kasus korupsi hukuman 1 tahun
- Asnawi kasus korupsi hukuman 5 tahun
- Putra Ananda kasus 365 hukuman 10 bulan
- Ibnu Husein kasus 332 hukuman 1 tahun 2 bulan
- Musliadi kasus narkotika hukuman 1 tahun
- Drs. M. Isa kasus korupsi hukuman 1 tahun 4 bulan
- Drs Yusmadi kasus korupsi hukuman 3 tahun
- Rahmat kasus perlindungan anak hukuman 8 tahun
- Ramli kasus 363 hukuman 3 bulan
- Anwar kasus narkotika 5 tahun
- Mahdi kasus narkotika hukuman 6 tahun
- Khairuddin narkotika hhkuman 5 tahun
- Saladin kasus korupsi hukuman 4 tahun.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment