![]() |
"Pelanggaran yang dilakukan di antaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wilayah Aceh," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea-Cukai Aceh Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (2/6/2017).
Bea-Cukai Aceh menggelar Operasi Patuh Ampadan I untuk menindak dan menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Bea-Cukai Aceh telah berhasil menindak dan menyita lebih dari 1.181.209 batang rokok ilegal melalui tim operasinya di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Kuala Langsa.
Kegiatan penindakan dan penyitaan terbesar dilakukan pada Minggu (21/5/2017), yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kec Darul Imarah, Aceh Besar. Penyitaan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penyimpanan/menyediakan untuk dijual kembali barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Lambheu.
"Dari informasi awal ini, Tim Operasi Patuh Ampadan Bea-Cukai Aceh melakukan pengintaian selama beberapa hari pada rumah yang dicurigai. Setelah mendapat bukti yang dirasa cukup, Tim Operasi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang akhirnya ditemukan 1,1 juta batang rokok ilegal di rumah tersebut," ucapnya.
Menurut Rusman, modus yang dilakukan pelaku adalah menyediakan rokok untuk dijual dari Kawasan Bebas Sabang. Rokok yang tanpa dilekati pita cukai, yang hanya boleh dikonsumsi di Kawasan Bebas Sabang dan sesuai dengan ketentuan, tidak diizinkan beredar di tempat selain Kawasan Bebas, mengingat pungutan cukainya yang belum dilunasi.
Pelaku berupaya mengedarkan rokok yang belum dilunasi cukainya tersebut ke wilayah Banda Aceh dan sekitarnya dengan tujuan menghindari cukai dan mendapat keuntungan yang berlipat. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Wilayah Aceh merupakan daerah pemasaran barang kena cukai berupa rokok, sehingga ditengarai pula masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Dalam kurun waktu Januari-April 2017, Bea-Cukai Aceh telah menyita lebih dari 1,87 juta batang rokok ilegal, sehingga sampai dengan Mei 2017 ini, rokok ilegal yang disita mencapai lebih dari 3 juta batang, dengan potensi penerimaan cukai mencapai Rp 1 miliar," tutur Rusman.
Rusman menambahkan Operasi Patuh Ampadan I bertujuan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia, baik daerah produksi hasil tembakau, jalur distribusi, maupun daerah pemasaran hasil tembakau, pada 15 Mei-10 Juni 2017.
Sesuai dengan survei oleh Tim UGM pada 2016, peredaran rokok ilegal mencapai 12,14% dari produksi rokok secara nasional. Dengan Operasi Patuh Ampadan ini, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal dapat turun di angka 6% pada 2018.
Operasi secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia ini diharapkan mampu membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok di Indonesia. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. (Detikcom)
loading...
Post a Comment