![]() |
Petugas dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 200 kilogram yang dimasukkan dalam 7 karung besar. Photo/Ist |
Aceh Utara – Lagi-lagi, kasus peredaran Narkoba menggeluti bumi Serambi Mekkah, sejumlah pengedar dan pemakai ditangkap oleh aparat kepolisian baik di aceh maupun di luar Aceh.
Dilansir pelita8.com, Selasa, 20 Juni Kemarin, Petugas dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh meringkus A (30), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara dalam kasus narkotika jenis ganja pada Selasa (20/6).
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Alue Garut, Kecamatan Sawang Aceh Utara sekira pukul 09.30 WIB.
Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sartijo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Aceh Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mencoba melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka.
“Anggota Subdit II melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai penjual atau pengedar sedangkan pemodal sekaligus penanam sebanyak 2 orang berhasil melarikan diri,” ujar Agus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 200 kilogram yang dimasukkan dalam 7 karung besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan dan lima buah gunting yang diduga digunakan untuk pengepakan.
“Setelah kita menyita barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan ladang ganja di daerah tersebut, kemudian berkordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk tindak lanjut ladang tersebut,” pungkas Kombes Agus. [SA/Pl8]
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Alue Garut, Kecamatan Sawang Aceh Utara sekira pukul 09.30 WIB.
Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Drs Agus Sartijo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Aceh Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mencoba melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka.
“Anggota Subdit II melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai penjual atau pengedar sedangkan pemodal sekaligus penanam sebanyak 2 orang berhasil melarikan diri,” ujar Agus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 200 kilogram yang dimasukkan dalam 7 karung besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan dan lima buah gunting yang diduga digunakan untuk pengepakan.
“Setelah kita menyita barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan ladang ganja di daerah tersebut, kemudian berkordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk tindak lanjut ladang tersebut,” pungkas Kombes Agus. [SA/Pl8]
loading...
Post a Comment