StatusAceh.Net - Pelaku pencurian Laptop yang terjadi di Puskesmas Teupin Raya Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie berhasil di tangkap oleh Kepolisian Sektor Glumpang Tiga, senin (22/05/2017) sekira pukul 11.00 Wib siang tadi.
Penangkapan pelaku pencurian laptop bermula saat pegawai puskesmas teupin raya Kecamatan Glumpang Tiga Kab.Pidie melaporkan tindak pidana pencurian yang telah terjadi di Kantor Puskesmas Kecamatan Teupin Raya Kab.Pidie, pada Rabu (10/05) sekira pukul 10.00 Wib kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Glumpang Tiga Kab.Pidie dengan Nomor Laporan Polisi : LP / II / V / 2017 / Aceh / Res Pidie / Sek Glp Tiga.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Glumpang Tiga Iptu Muktar Chalis bersama Kanit Intel Bripka Maimun Zakir dan Kanit Reskrim Bripka T. Dedi Junaidi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi kejadian, Personil Polsek Glumpang Tiga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan beberapa saksi – saksi di lapangan serta mengamankan barang bukti sisa kejahatan pelaku.
Setelah beberapa keterangan dari para saksi berhasil di kumpulkan , akhirnya pada Senin (22/05), Personil Polsek Glumpang Tiga mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjadi saksi dan melihat langsung pelaku sedang berada di Pasar Leung Putu Kecamatan Bandar Baru Kab.Pidie Jaya dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna silver BL 596 OC.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Glumpang Tiga di dampingi Waka Polsek serta Kanit Intel dan Reskrim menuju ke Pasar Leung Putu untuk menangkap pelaku, setiba di Pasar Leungputu, Kapolsek langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Glumpang Tiga.
Dan dari Mobil milik pelaku polisi berhasil menemukan 1 (satu) Unit Hp Merk Asus Z2007, 1 (satu) Unit Hp Merk Asus TOOQ, 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Lipat Duos, 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia RH 112 (1202), 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Duos, 1 (satu) Unit Hp Merk Evercross, 1 (satu) letting ganja yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) lembar foto Copi STNK BL 596 OC, 1 (satu) buah Gunting yang telah di bengkokkan, 1 (satu) buah Martil, 1 (satu) Unit Korek Api, 1 (satu) Bungkus Rokok Malboro Merah, 2 (dua) lembar ATM BRI, 2 lembar ATM Bank Aceh, 1 lembar ATM BNI, 1 lembar ATM Bank Danamon, 1 lembar ATM BCA, 1 lembar ATM Mandiri Syariah, 2 lembar uang pecahan Rp 5000, 3 lembar uang pecahan Rp 2000, 2 lembar uang arab saudi, 2 lembar uang ringgit malaysia, 1 (satu) lembar uang kertas 1 sen, 1 lembar uang kerta 50 sen, 1 lembar uang kerta 25 sen, 1 buah dompet warna coklat dan 1 batang rokok Dji SamSoe super Premium.
Kapolsek Glumpang Tiga Iptu Muktar Chalis saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, pelaku merupakan pencuri laptop antar Kabupaten, dalam melaksanakan aksinya pelaku menggunakan mobil Avanza warna silver BL 596 OC.
Saat di tangkap di pasar Leung Putu Kecamatan Bandar Baru Kab.Pidie Jaya, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian pelaku.
Kemudian setelah pelaku diamankan dan di intervew di Mapolsek Glumpang Tiga, akhirnya pelaku berkicau bahwa laptop yang telah pelaku curi sudah di jualnya kepada salah seorang penadah bernama A, 50 thn, Tani, Warga Gampong Mesjid Baroe Ulim Kecamatan Ulim Kab.Pidie Jaya.
Lalu saat tim menemui A di kediamannya, A mengatakan bahwa laptop tersebut sudah di jual kepada adik kandungnya bernama R, 47 thn, Wiraswasta, warga Gampong Reudep Kecamatan Pante Raja Kab.Pidie Jaya seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kemudian tim menelusuri ke rumah R di Gampong Reudep Kecamatan Panteraja Kab.Pidie Jaya dan menemukan 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus warna hitam, sementara R tidak berada di rumah dan tak tau pergi kemana.
Untuk sementara R telah dibuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Glumpang Tiga guna penyelidikan lebih lanjut, sebut Chalis.(tribratanewspolrespidie.com)
Penangkapan pelaku pencurian laptop bermula saat pegawai puskesmas teupin raya Kecamatan Glumpang Tiga Kab.Pidie melaporkan tindak pidana pencurian yang telah terjadi di Kantor Puskesmas Kecamatan Teupin Raya Kab.Pidie, pada Rabu (10/05) sekira pukul 10.00 Wib kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Glumpang Tiga Kab.Pidie dengan Nomor Laporan Polisi : LP / II / V / 2017 / Aceh / Res Pidie / Sek Glp Tiga.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Glumpang Tiga Iptu Muktar Chalis bersama Kanit Intel Bripka Maimun Zakir dan Kanit Reskrim Bripka T. Dedi Junaidi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi kejadian, Personil Polsek Glumpang Tiga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan beberapa saksi – saksi di lapangan serta mengamankan barang bukti sisa kejahatan pelaku.
Setelah beberapa keterangan dari para saksi berhasil di kumpulkan , akhirnya pada Senin (22/05), Personil Polsek Glumpang Tiga mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjadi saksi dan melihat langsung pelaku sedang berada di Pasar Leung Putu Kecamatan Bandar Baru Kab.Pidie Jaya dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna silver BL 596 OC.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Glumpang Tiga di dampingi Waka Polsek serta Kanit Intel dan Reskrim menuju ke Pasar Leung Putu untuk menangkap pelaku, setiba di Pasar Leungputu, Kapolsek langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Glumpang Tiga.
Dan dari Mobil milik pelaku polisi berhasil menemukan 1 (satu) Unit Hp Merk Asus Z2007, 1 (satu) Unit Hp Merk Asus TOOQ, 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Lipat Duos, 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia RH 112 (1202), 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Duos, 1 (satu) Unit Hp Merk Evercross, 1 (satu) letting ganja yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) lembar foto Copi STNK BL 596 OC, 1 (satu) buah Gunting yang telah di bengkokkan, 1 (satu) buah Martil, 1 (satu) Unit Korek Api, 1 (satu) Bungkus Rokok Malboro Merah, 2 (dua) lembar ATM BRI, 2 lembar ATM Bank Aceh, 1 lembar ATM BNI, 1 lembar ATM Bank Danamon, 1 lembar ATM BCA, 1 lembar ATM Mandiri Syariah, 2 lembar uang pecahan Rp 5000, 3 lembar uang pecahan Rp 2000, 2 lembar uang arab saudi, 2 lembar uang ringgit malaysia, 1 (satu) lembar uang kertas 1 sen, 1 lembar uang kerta 50 sen, 1 lembar uang kerta 25 sen, 1 buah dompet warna coklat dan 1 batang rokok Dji SamSoe super Premium.
Kapolsek Glumpang Tiga Iptu Muktar Chalis saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, pelaku merupakan pencuri laptop antar Kabupaten, dalam melaksanakan aksinya pelaku menggunakan mobil Avanza warna silver BL 596 OC.
Saat di tangkap di pasar Leung Putu Kecamatan Bandar Baru Kab.Pidie Jaya, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil pencurian pelaku.
Kemudian setelah pelaku diamankan dan di intervew di Mapolsek Glumpang Tiga, akhirnya pelaku berkicau bahwa laptop yang telah pelaku curi sudah di jualnya kepada salah seorang penadah bernama A, 50 thn, Tani, Warga Gampong Mesjid Baroe Ulim Kecamatan Ulim Kab.Pidie Jaya.
Lalu saat tim menemui A di kediamannya, A mengatakan bahwa laptop tersebut sudah di jual kepada adik kandungnya bernama R, 47 thn, Wiraswasta, warga Gampong Reudep Kecamatan Pante Raja Kab.Pidie Jaya seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kemudian tim menelusuri ke rumah R di Gampong Reudep Kecamatan Panteraja Kab.Pidie Jaya dan menemukan 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus warna hitam, sementara R tidak berada di rumah dan tak tau pergi kemana.
Untuk sementara R telah dibuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Glumpang Tiga guna penyelidikan lebih lanjut, sebut Chalis.(tribratanewspolrespidie.com)
loading...
Post a Comment