Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aksi damai HTI di HI. Foto merdeka.com
Jakarta - Pemerintah mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan. HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas. Nasib HTI selanjutnya ada diputusan hakim.

HTI tak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan perlawanan dengan mempersiapkan langkah hukum terhadap pemerintah. Terlebih rencana pembubaran itu dianggap HTI cacat hukum. Salah satunya tak ada surat peringatan dari pemerintah.

"Sudah disiapkan. Ini kan kesewenang-wenangan," kata Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Rokhmat S Labi kepada merdeka.com, Kamis (11/5).

Menurut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, alur proses pengadilan pembubaran HTI dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan mengutus Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan. Pengajuan permohonan tersebut disertai data-data terkait kegiatan HTI yang dimiliki Polri dari laporan masyarakat.

"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Tito.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, belum tahu kapan akan mengajukan rencana pemerintah membubarkan HTI ke pengadilan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu permintaan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan tidak serta merta langsung mengambil sikap sendiri dalam polemik pembubaran HTI ini. Kejaksaan akan lebih dulu menginventarisir bukti-bukti pelanggaran seperti apa yang disangkakan dan jenis pelanggaran apa yang dilanggar.

"Kita tunggulah ini kan kejaksaan menunggu permintaan, prosesnya seperti itu, kita hanya sebagai akses untuk memintakan pembubaran ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).

Sementara Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah berhati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI. Menurut dia, pemerintah harur mengambil langkah persuasif terlebih dahulu baru dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (8/5).

Dalam sidang pengadilan, lanjut Yusril, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. "Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya. [merdeka.com]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.