Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kasipenkum dan humas Kejati Aceh Amir Hamzah
Sabang - Diduga kesal lantaran pelimpahan tersangka dan barang bukti ditolak, Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi terlibat perselisihan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh. Pelimpahan itu ditolak lantaran adanya barang bukti yang hilang.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah. Ia menyebut insiden itu terjadi pada hari Senin (22/5) di Kantor Kekaksaan Negeri Sabang.

Amir menuturkan, kejadian berawal pada saat penyidik dari Polres Sabang datang ke Kantor Kejari Sabang untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan. Ketika itu, pihak jaksa sudah menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Baca: Kabid Humas, Kapolres Sabang Tidak Ajak Duel Tapi Sedang Koordinasi Berkas Perkara.

"Jadi berkas perkara kan sudah P21 (lengkap), saat itu yang datang itu awalnya penyidiknya sekitar pagi jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," kata Amir saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (24/5) kemarin.

Namun kemudian pelimpahan tersebut ditolak oleh jaksa. Sebab, penyidik tidak bisa menghadirkan barang bukti yakni 1.036 karung atau sekitar 50 ton gula dan juga 550 sak atau kurang lebih 13 ton.

"Ditolak karena enggak lengkap," ujar dia.

Selang beberapa jam setelah penolakan itu, Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi mendatangi Kantor Kejari Sabang. Ia tidak terima pelimpahan tersebut ditolak. "Siang harinya datang Kapolresnya ke kantor, itulah dia marah kesel, kami juga enggak tahu, sempat beradu argumen" kata Amir.

Amir mengaku tidak mengetahui apakah pada saat itu Kapolres sempat menantang berkelahi. "Intinya menyatakan penuntut umum mempersulit penyelesaian perkara," ujar dia.

Amir menyatakan pihak penuntut umum tetap berkukuh menolak pelimpahan lantaran ketiadaan barang bukti. Sebab menurut Amir pihak penuntut umumlah yang nanti akan bersidang membuktikan perkara tersebut.

Ia pun mengaku tidak mengetahui kenapa barang bukti kasus tersebut bisa tidak ada.

"Bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Aceh, kenapa barang bukti bisa enggak ada. Barang buktinya kurang lebih seribu sekian karung, kurang lebih 50 ton gula, kemudian beras ketannya ada sekitar 13 ton. Pada saat penyidikan awalnya itu kan mungkin fiktif atau bagaimana, nah apakah pinjam pakai, apakah berubah bentuk, apakah busuk, kami kan enggak tahu," papar Amir.

Amir juga meminta pihak kepolisian untuk melengkapi barang bukti tersebut sebelum melakukan pelimpahan. "Kami meminta pada penegak hukum di sana untuk tetap berkoordinasi. Kami juga minta pihak polda telusuri kemana perginya," kata dia.(Kumparan.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.