Kasipenkum dan humas Kejati Aceh Amir Hamzah |
Sabang - Diduga kesal lantaran pelimpahan tersangka dan barang bukti ditolak, Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi terlibat perselisihan dengan jajaran Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh. Pelimpahan itu ditolak lantaran adanya barang bukti yang hilang.
Peristiwa itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah. Ia menyebut insiden itu terjadi pada hari Senin (22/5) di Kantor Kekaksaan Negeri Sabang.
Amir menuturkan, kejadian berawal pada saat penyidik dari Polres Sabang datang ke Kantor Kejari Sabang untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan. Ketika itu, pihak jaksa sudah menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Baca: Kabid Humas, Kapolres Sabang Tidak Ajak Duel Tapi Sedang Koordinasi Berkas Perkara.
"Jadi berkas perkara kan sudah P21 (lengkap), saat itu yang datang itu awalnya penyidiknya sekitar pagi jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB," kata Amir saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (24/5) kemarin.
Namun kemudian pelimpahan tersebut ditolak oleh jaksa. Sebab, penyidik tidak bisa menghadirkan barang bukti yakni 1.036 karung atau sekitar 50 ton gula dan juga 550 sak atau kurang lebih 13 ton.
"Ditolak karena enggak lengkap," ujar dia.
Selang beberapa jam setelah penolakan itu, Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi mendatangi Kantor Kejari Sabang. Ia tidak terima pelimpahan tersebut ditolak. "Siang harinya datang Kapolresnya ke kantor, itulah dia marah kesel, kami juga enggak tahu, sempat beradu argumen" kata Amir.
Amir mengaku tidak mengetahui apakah pada saat itu Kapolres sempat menantang berkelahi. "Intinya menyatakan penuntut umum mempersulit penyelesaian perkara," ujar dia.
Amir menyatakan pihak penuntut umum tetap berkukuh menolak pelimpahan lantaran ketiadaan barang bukti. Sebab menurut Amir pihak penuntut umumlah yang nanti akan bersidang membuktikan perkara tersebut.
Ia pun mengaku tidak mengetahui kenapa barang bukti kasus tersebut bisa tidak ada.
"Bisa ditanyakan ke Kabid Humas Polda Aceh, kenapa barang bukti bisa enggak ada. Barang buktinya kurang lebih seribu sekian karung, kurang lebih 50 ton gula, kemudian beras ketannya ada sekitar 13 ton. Pada saat penyidikan awalnya itu kan mungkin fiktif atau bagaimana, nah apakah pinjam pakai, apakah berubah bentuk, apakah busuk, kami kan enggak tahu," papar Amir.
Amir juga meminta pihak kepolisian untuk melengkapi barang bukti tersebut sebelum melakukan pelimpahan. "Kami meminta pada penegak hukum di sana untuk tetap berkoordinasi. Kami juga minta pihak polda telusuri kemana perginya," kata dia.(Kumparan.com)
loading...
Post a Comment