Dua remaja pencuri kotak amal masjid. Foto: JPG/Pojokpitu |
StatusAceh.Net - Satreskrim Polres Ngawi menangkap dua remaja asal Madiun, Jatim. Keduanya adalah HWE (16) dan PSE (17).
Keduanya tertangkap karena mencuri kotak amal dari dua masjid.
Sebelumnya dua remaja itu juga tercatat pernah melakukan kejahatan dan berurusan dengan hukum, di tempat tinggalnya.
Mereka awalnya tertangkap warga saat mengambil kotak amal di Masjid Al Ihklas, Ngawi.
Dalam aksi kejahatan, mereka bekerja sama dengan sepeda motor.
Satu orang berperan untuk mengecek kotak amal dan satu orang lainnya, berperan sebagai joki di atas sepeda motor.
Dari hasil pengembangan polisi, pada hari yang sama keduanya juga mencuri kotak amal salah satu masjid di Kawasan Mantingan Ngawi.
"Rekam jejak HME dan PSE juga telah sering meresahkan warga Madiun, yang berujung proses hukum," ujar AKP Andy Purnomo, Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Keduanya tertangkap karena mencuri kotak amal dari dua masjid.
Sebelumnya dua remaja itu juga tercatat pernah melakukan kejahatan dan berurusan dengan hukum, di tempat tinggalnya.
Mereka awalnya tertangkap warga saat mengambil kotak amal di Masjid Al Ihklas, Ngawi.
Dalam aksi kejahatan, mereka bekerja sama dengan sepeda motor.
Satu orang berperan untuk mengecek kotak amal dan satu orang lainnya, berperan sebagai joki di atas sepeda motor.
Dari hasil pengembangan polisi, pada hari yang sama keduanya juga mencuri kotak amal salah satu masjid di Kawasan Mantingan Ngawi.
"Rekam jejak HME dan PSE juga telah sering meresahkan warga Madiun, yang berujung proses hukum," ujar AKP Andy Purnomo, Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Pada 2015 dan 2016, mereka pernah divonis Pengadilan Negeri Madiun karena melakukan berbagai aksi pencurian.
"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya
Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn)
"Seperti mencuri sepeda pancal, burung, beras, rokok dan kotak amal," imbuhnya
Kini atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn)
loading...
Post a Comment