![]() |
Hukum cambuk di Aceh |
StatusAceh.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi 4 pasangan pelanggar
syariat Islam. Delapan pelaku ikhtilath itu dicambuk di muka umum di
Masjid Darul Makmur, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda
Aceh.
Terpidana yang dicambuk itu adalah Riki Irvanda (24 dan pasangan ikhtilath-nya Rahmatun Aulia (21), masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali. Lalu Kurniawan Saputra (22) dan Cici Fitriani (23) dicambuk 24 kali, lalu pasangan lainnya Darwin Syahputra (21) pasangannya Rahma Ridha (19) dicambuk masing-masing 28 kali dan Sulaiman (27) pasangannya Reka Nidar (28) dicambuk 20 kali.
Proses cambuk ditonton ratusan warga setempat, baik laki-laki maupun perempuan dewasa. Bagi anak-anak di bawah umur, penyelenggara eksekusi cambuk berkali-kali mengingatkan agar tidak menonton cambuk ini.
Kasat Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, rata-rata yang dieksekusi ini ditangkap oleh warga di indekos saat berduaan dengan pasangan haramnya. Mereka ditangkap sekitar 2 atau 3 bulan lalu dan setelah divonis oleh Mahkamah Syariah, langsung dieksekusi.
"Mayoritas kasus yang kita tangani sekarang itu hampir 90 persen itu warga luar kota Banda Aceh," kata Yusnardi, usai prosesi cambuk di Banda Aceh, Selasa (18/4).
Sedangkan kasus judi atau minuman keras, sebut Yusnardi, hampir semua pelakunya adalah warga kota Banda Aceh. Sedangkan pelaku mesum atau ikhtilath rata-rata pekerjaannya mahasiswa dan karyawan perusahaan swasta yang sedang bekerja dan belajar di Banda Aceh.
Sementara itu, penceramah sebelum cambuk dimulai, Ibrahim AR yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengingatkan seluruh orang tua agar menjaga anak-anaknya dari perbuatan yang dilarang dalam agama.
"Sekolah boleh setinggi langit, tetapi kepada orang tua harus menjaga anaknya agar tidak melakukan perbuatan salah," pesan Ibrahim AR dalam tausiah-nya.
Dia juga meminta kepada aparat gampong, pemuda dan seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga, agar tidak ada perbuatan maksiat terjadi di gampong masing-masing. [merdeka.com]
Terpidana yang dicambuk itu adalah Riki Irvanda (24 dan pasangan ikhtilath-nya Rahmatun Aulia (21), masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali. Lalu Kurniawan Saputra (22) dan Cici Fitriani (23) dicambuk 24 kali, lalu pasangan lainnya Darwin Syahputra (21) pasangannya Rahma Ridha (19) dicambuk masing-masing 28 kali dan Sulaiman (27) pasangannya Reka Nidar (28) dicambuk 20 kali.
Proses cambuk ditonton ratusan warga setempat, baik laki-laki maupun perempuan dewasa. Bagi anak-anak di bawah umur, penyelenggara eksekusi cambuk berkali-kali mengingatkan agar tidak menonton cambuk ini.
Kasat Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, rata-rata yang dieksekusi ini ditangkap oleh warga di indekos saat berduaan dengan pasangan haramnya. Mereka ditangkap sekitar 2 atau 3 bulan lalu dan setelah divonis oleh Mahkamah Syariah, langsung dieksekusi.
"Mayoritas kasus yang kita tangani sekarang itu hampir 90 persen itu warga luar kota Banda Aceh," kata Yusnardi, usai prosesi cambuk di Banda Aceh, Selasa (18/4).
Sedangkan kasus judi atau minuman keras, sebut Yusnardi, hampir semua pelakunya adalah warga kota Banda Aceh. Sedangkan pelaku mesum atau ikhtilath rata-rata pekerjaannya mahasiswa dan karyawan perusahaan swasta yang sedang bekerja dan belajar di Banda Aceh.
Sementara itu, penceramah sebelum cambuk dimulai, Ibrahim AR yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengingatkan seluruh orang tua agar menjaga anak-anaknya dari perbuatan yang dilarang dalam agama.
"Sekolah boleh setinggi langit, tetapi kepada orang tua harus menjaga anaknya agar tidak melakukan perbuatan salah," pesan Ibrahim AR dalam tausiah-nya.
Dia juga meminta kepada aparat gampong, pemuda dan seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga, agar tidak ada perbuatan maksiat terjadi di gampong masing-masing. [merdeka.com]
loading...
Post a Comment