Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA



MEDAN- Dua pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di Medan dalam sepekan. Selain aksi Andi Lala yang membunuh 5 orang di Mabar, juga terjadi pembunuhan 4 orang sekeluarga di Medan Tuntungan.

Para pelaku membunuh satu keluarga yang tinggal di Jalan Rel, Lingkungan I, Sidomulyo, itu dibunuh dengan cara membakar rumah mereka pada Rabu (5/4) dini hari. Empat orang yang tewas dalam kejadian itu seorang wanita bersama putra dan 2 cucunya.

"Korban meninggal dunia yaitu Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), dan dua putri Frengki, yaitu Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5)," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Selasa (18/4).

Empat korban tewas karena asfiksia atau mati lemas akibat mengirup karbon dioksida (CO2). Mereka terjebak saat rumahnya dibakar.

Lima tersangka pelaku pembakaran sudah tertangkap. Dua di antaranya merupakan perencana atau orang yang menyuruh.

Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran yaitu Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan. 

Dua tersangka eksekutor pembakaran itu juga sudah diringkus. Keduanya yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan; Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.

Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah menyerahkan diri. "Masih ada 4 tersangka lainnya yang kita cari. Tiga orang eksekutor, dan seorang manajer atau yang mengatur pembakaran. Kita segera terbitkan DPO untuk keempatnya," jelas Rycko. 

Pembunuhan ini bermotif dendam karena sengketa jual beli rumah antara Jaya Mita Br Ginting dengan keluarga korban. Pihak keluarga korban tidak mau melunasi ganti rugi rumah Jaya Mita, yang berdiri di atas tanah negara, sebesar Rp 102 juta. Mereka bahkan meminta uang yang sudah dibayarkan Rp 136 juta dikembalikan. 

Jaya Mita juga mengaku jadi sakit hati karena Marita Br Sinuhaji dan suaminya Gandhi Ginting sering mengeluarkan kata-kata kasar. Dia pun berniat untuk menghabisi korban dengan membakar rumahnya. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan pembakaran Pasal 187 KUHP. "Pasal pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun," sebut Rycko.(Red/MDK)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.