BANDA ACEH- Didampingi oleh Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muslina istri dari Mukhlis Adi (30) Kepala Desa Blang Rambong Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur membuat laporan pengaduan secara reami ke Reskrim dan Propam Polda Aceh, Senin (6/3/2017).
Muslina (Pelapor) melaporkan suaminya Mukhlis adi yang menjadi korban pembunuhan dan penembakan oleh personil dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh (Terlapor) pada Jum’at 24 Febuari sekiranya pukul 17:00 WIB.
Dalam keterangannya dihadapan penyidik muslina menceritakan,di hari naas tersebut Jum’at (24/2/2017) mukhlis adi suaminya (Korban) sedang duduk di sebuah warung kopi tepatnya didesa Seuneubok Benteng, Kec. Banda Alam, Kab. Aceh Timur tiba-tiba datang empat pria berpakaian preman yang diduga anggota personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh ke warung tempat suaminya sedang nongkrong.
Satu anggota polisi diantaranya meminta agar mukhlis mengangkat tangan dengan mengancungkan senjata api laras pendek/pistol kearah mukhlis serta menyuruh mukhlis untuk tiarap di halaman depan warung kopi tersebut.
Korban mukhlis melakukan semua perintah yang diminta.,dalam posisi tiarap serta bingung mukhlis mencoba bangkit bangun seraya mempertanyakan kesalahannya pada pada empat personil polisi tersebut, “ Apa Salah Saya ? “.
Salahsatu personil polisi menjawab jika dirinya adalah bandar narkoba “ Kau Bandar narkoba,barang buktinya ada didalam mobil “,ujar muslina meniru yang diucapkan oleh salahsatu anggota polisi saat penembakan terjadi pada suaminya.
Mendengar hal tersebut korban lalu membantah jika dirinya bukan bandar narkoba dan merasa dirinya telah di jebak,sehingga untuk beberapa saat koban dan terlapor terjadi saling dorong mendorong.
Tiba-tiba dari arah mobil yang diparkir keluar seorang pria yang diduga anggota polisi lansung melakukan penembakan ke arah korban namun dapat dihindari oleh korban dengan cara melompat kedalam sawah.
Namun peluru kedua tidak dapat dihindari korban yang mengenai bahu sebelah kiri sehingga korbam kembali terjatuh dalam sawah,dalam posisi terluka tembak pada bahu kiri para terlapor kemudian menyiksa korban yang tidak lama kemudian dibarengi dengan menembakkan sebutir peluru dengan menempelkan senjata api ke arah paha kanan korban.
Setelah itu dengan kondisi lemah serta luka tembak para terlapor memborgol, mengangkat tubuh korban menaikkan ke mobil kemudian membawanya ke rumah sakit Graha Bunda Aceh Timur, disebabkan luka yang terlalu parah pihak rumahsakit Graha Bunda merujuk kembali ke Rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh namun sayang korban meninggal saat dalam perjalanan.
Atas kejadian yang menimpa suaminya yang menyebabkan menjadi yatim para anak-anaknya yang masih kecil-kecil, muslina merasa sangat kecewa sehingga menyebabkan dirinya melaporkan para terlapor ke propam dan reskrim Polda Aceh.
Menurut Muslina,suaminya saat hari naas tersebut tidak benar ada melakukan perlawan terhadap anggota polisi yang ingin menangkapnya dan dirinya juga membantah jika suaminya dituding sebagai bamdar narkoba.
![]() |
Muslina saat memberikan keterangan pada polisi |
Sementara itu Koordinator YARA Aceh timur Basri mengatakan jika pihaknya sejak awal kejadian memang telah siap mendampingi keluarga korban menurut basri melaporkan kasus yang menimpa korban muklis adi kepada pihak Propam dan Reskrim Polda Aceh adalah langkah yang tepat.
Basri menegaskan jika YARA akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban.
“ Kami dari YARA dari awal kejadian telah siap mendampingi keluarga korban sampai kemana pun juga,langkah kami melaporkan para pelaku serta kejadian yang menimpa suami muslina ini ke Propam dan reskrim Polda Aceh sudah tepat dan kami akan mengawal kasus ini sampai keluarga korban benar-benar mendapatkan keadilan “,tegas basri. (Redaksi)
loading...
Post a Comment