StatusAceh.Net - Puluhan narapidana yang ada di Jakarta dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. Beberapa di antaranya adalah terpidana mati kasus narkoba.
Menurut Kejaksaan Agung pemindahan puluhan narapidana ke Lapas Nusakambangan itu bukan perintah jaksa. Tapi atas perintah Kemenkum HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan bahwa pemindahan puluhan napi termasuk sejumlah napi kasus narkoba merupakan kewenangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Bukan (pemindahan) atas permintaan jaksa," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.
Saat disinggung apakah pemindahan terkait eksekusi mati tahun 2017 atau tahap IV, Rum membantah hal itu. Menurut dia, Korps Adhyaksa belum berencana menggelar eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba.
"Belum ada. Nanti kita lihat, tapi kan belum ya. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," tukas dia. (JPG)
Menurut Kejaksaan Agung pemindahan puluhan narapidana ke Lapas Nusakambangan itu bukan perintah jaksa. Tapi atas perintah Kemenkum HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan bahwa pemindahan puluhan napi termasuk sejumlah napi kasus narkoba merupakan kewenangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. "Bukan (pemindahan) atas permintaan jaksa," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.
Saat disinggung apakah pemindahan terkait eksekusi mati tahun 2017 atau tahap IV, Rum membantah hal itu. Menurut dia, Korps Adhyaksa belum berencana menggelar eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba.
"Belum ada. Nanti kita lihat, tapi kan belum ya. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," tukas dia. (JPG)
loading...
Post a Comment