StatusAceh.Net - Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis 36 bulan penjara pada Darwis (28), terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada Aceh 2017 pada 15 Februari lalu.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pemilihan dua kali pada hari pencoblosan Pemilukada Aceh 15 Februari 2017 lalu," ujar Hakim Ketua, Muhammad Tahir saat membaca putusannya, Senin 13 Maret 2017.
Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti dua kali mencoblos di TPS berbeda, yakni TPS di Kecamatan Panton Reu dan Pante Ceureumen.
"Eksepsi dari pembelaan terdakwa tidak dapat dikabulkan. Namun, yang meringankan terdakwa dalam perkara ini, Darwis mengakui perbuatannya dengan jujur, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan anak istri," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Said Atah, menilai bahwa putusan hakim tidak adil.
"Majelis hakim memutuskan perkara ini tidak berkeadilan, tidak ada pertimbangan kemanusiaan. Padahal terdakwa yang berasal dari pelosok Aceh Barat ini tidak mengetahui aturan pilkada, kemudian tidak berpendidikan hanya sekolah hingga kelas 3 SD. Seharusnya majelis hakim bisa mempertimbangkan itu," katanya.
Said menilai, kliennya melakukan pencoblosan ganda karena tidak memperoleh sosialisasi pilkada. Akibatnya, terdakwa tidak terlalu paham tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam proses menyalurkan hak pilih.
"Kami akan banding, tapi akan kami lakukan kajian hukum terlebih dahulu," kata dia.(kompas.com)
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pemilihan dua kali pada hari pencoblosan Pemilukada Aceh 15 Februari 2017 lalu," ujar Hakim Ketua, Muhammad Tahir saat membaca putusannya, Senin 13 Maret 2017.
Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti dua kali mencoblos di TPS berbeda, yakni TPS di Kecamatan Panton Reu dan Pante Ceureumen.
"Eksepsi dari pembelaan terdakwa tidak dapat dikabulkan. Namun, yang meringankan terdakwa dalam perkara ini, Darwis mengakui perbuatannya dengan jujur, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan anak istri," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Said Atah, menilai bahwa putusan hakim tidak adil.
"Majelis hakim memutuskan perkara ini tidak berkeadilan, tidak ada pertimbangan kemanusiaan. Padahal terdakwa yang berasal dari pelosok Aceh Barat ini tidak mengetahui aturan pilkada, kemudian tidak berpendidikan hanya sekolah hingga kelas 3 SD. Seharusnya majelis hakim bisa mempertimbangkan itu," katanya.
Said menilai, kliennya melakukan pencoblosan ganda karena tidak memperoleh sosialisasi pilkada. Akibatnya, terdakwa tidak terlalu paham tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam proses menyalurkan hak pilih.
"Kami akan banding, tapi akan kami lakukan kajian hukum terlebih dahulu," kata dia.(kompas.com)
loading...
Post a Comment