![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA - Salasatu anggota Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Oknum Brigadir S itu, diduga meminta sejumlah uang ke pelapor untuk mencabut laporan terkait kehilangan mobil Toyota Avanza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, oknum tersebut saat ini tengah diperiksan Paminal Bidang Propam Polres Jakarta Selatan.
"Tentu kita tunggu hasil pemeriksaan daripada Paminal bagaimana kronologisnya, nanti hasilnya bagaimana lebih jelas lagi kan setelah proses pemeriksaan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Sementara Kapolsek Setiabudi AKBP Murwoto, saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban terkait OTT ini.
Informasi yang dihimpun detikcom, Brigadir S ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 00.00 WIB di ruang Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Di ruangannya, tim Paminal menemukan uang sebesar Rp 5 juta.
Kasus bermula ketika pada Jumat (7/3) lalu, pengemudi mobil Toyota Avanza warna silver bernopol B 1052 EKK berinisial MY meninggalkan mobil tersebut di Jl Setiabudi VII, Jaksel. MY kemudian pulang ke Citayam, Depok. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengapa MY meninggalkan mobil rentalan itu di lokasi.
Kemudian, pada Minggu (19/2), MY hendak mengambil mobil tersebut, namun sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian itu, MY kemudian membuat laporan di Polsek Setiabudi dengan nomor laporan 61/K/II/2017/Sek Setiabudi, tanggal 18 Februari 2017 yang ditangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.
Hingga kemudian, pada Rabu (22/3), diketahui kendaraan tersebut ditemukan oleh anggota PJR menemukan mobil tersebut di pinggir Tol Jagorawi. Petugas PJR Tol Jagorawi kemudian menghubungi pemilik kendaraan sesuai yang tertera pada STNK yakni atas nama FA.
Saat itu, mobil ditemukan dalam kondisi mesin menyala tanpa pengemudi. Menurut keterangan FA, bahwa mobilnya itu sudah dijual kepada AB, pemilik terakhir.
Setelah itu, AB kemudian menginformasikan kepada Bripka DS dan Brigadir S bahwa mobilnya telah ditemukan. Pada hari itu juga, AB mendatangi Polsek Setiabudi dan menemui Bripka DS dan Brigadir S, dengan maksud untuk mengecek mobilnya di Induk PJR Tol Jagorawi.
Setelah diketahui mobil ada di Induk PJR Tol Jagorawi, AB pun kemudian bermaksud mencabut laporannya. Saat itu, Bripka DS menyanggupi dengan syarat AB menyiapkan uang untuk pencabutan laporan sebesar Rp 5 juta.
Merasa diperas, AB kemudian melaporkan kejadian itu ke Paminal Propam Polres Jaksel. Sehingga, pada Jumat (3/3), AB ditemani anggota Provost menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Brigadir S di Polsek Setiabudi. Beberap saat setelah menerima uang itu, Brigadir S ditangkap Provost.(Detikcom)
loading...
Post a Comment