![]() |
Barang bukti yang disita (Agus/detikcom) |
Banda Aceh - Perbuatan oknum Brimob Polda Aceh berinisial Brigadir ZF (31) tak patut ditiru. Ia tertangkap basah saat berpesta sabu bareng istri salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh.
Penangkapan oknum Brimob berinisial ZF dan istri anggota Dewan berinisial MPS (23) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Keduanya dibekuk di sebuah rumah berlantai dua di kawasan Geuce Inem, Kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah.
Melihat target melarikan diri, tim Satresnarkoba melakukan pengejaran. Keduanya dibekuk saat bersembunyi di dalam rumah warga, tak jauh dari lokasi tempat mereka berpesta barang haram tersebut. Di sana, polisi juga menemukan tas milik ZF yang berisi tiga bungkus sabu.
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat bong yang ditemukan di dalam kamar lantai 2 rumah tempat mereka nyabu," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan saat ditemui wartawan, Kamis (9/3/2017).
Penangkapan oknum polisi dan istri anggota Dewan ini dilakukan pada Rabu (8/3) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dibekuk, keduanya diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Goenawan, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Geuce Inem. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meluncur ke rumah tersebut.
Sampai di sana, polisi awalnya bertemu dengan tukang yang sedang bekerja di lantai satu rumah tersebut. Setelah itu, tim naik ke lantai dua dan mengetuk pintu salah satu kamar yang digunakan kedua pelaku. Bukannya membuka pintu, pelaku malah mencoba kabur.
"Kedua pelaku loncat melalui jendela lantai dua rumah," jelas Goenawan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1,34 gram, satu unit alat isap sabu, dan satu buah tas diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Kasus ini ditangani sama Polresta," ungkap Goenawan. (Detik.com)
Penangkapan oknum Brimob berinisial ZF dan istri anggota Dewan berinisial MPS (23) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Keduanya dibekuk di sebuah rumah berlantai dua di kawasan Geuce Inem, Kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah.
Melihat target melarikan diri, tim Satresnarkoba melakukan pengejaran. Keduanya dibekuk saat bersembunyi di dalam rumah warga, tak jauh dari lokasi tempat mereka berpesta barang haram tersebut. Di sana, polisi juga menemukan tas milik ZF yang berisi tiga bungkus sabu.
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat bong yang ditemukan di dalam kamar lantai 2 rumah tempat mereka nyabu," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan saat ditemui wartawan, Kamis (9/3/2017).
Penangkapan oknum polisi dan istri anggota Dewan ini dilakukan pada Rabu (8/3) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dibekuk, keduanya diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Goenawan, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Geuce Inem. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meluncur ke rumah tersebut.
Sampai di sana, polisi awalnya bertemu dengan tukang yang sedang bekerja di lantai satu rumah tersebut. Setelah itu, tim naik ke lantai dua dan mengetuk pintu salah satu kamar yang digunakan kedua pelaku. Bukannya membuka pintu, pelaku malah mencoba kabur.
"Kedua pelaku loncat melalui jendela lantai dua rumah," jelas Goenawan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 1,34 gram, satu unit alat isap sabu, dan satu buah tas diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Kasus ini ditangani sama Polresta," ungkap Goenawan. (Detik.com)
loading...
Post a Comment