![]() |
Ismuhadi |
Banda Aceh - Mantan narapidana politik (Napol) dan tahanan politik (Tapol) Ismuhadi menggelar temu wartawan di salah satu warung makan di Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (13/03/17). Dalam kesempatan itu Ismuhadi banyak bercerita tentang pengalaman pahitnya selama menjadi tahanan Napol dan Tapol Aceh. Mulai dituduh sebagai dalang Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000 hingga yang terbaru; sindikat peredaran narkoba jenis sabu.
Namun, seiring berjalannya waktu semua sangkaan kepada dirinya dilalui Ismuhadi dengan ikhlas, termasuk kurungan penjara yang telah dijalaninya selama 7 bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Saya tidak akan mengajukan banding atas penjara yang telah saya jalani. Saya ikhlas menjalaninya, ini juga merupakan ujian dari Allah kepada saya,” ucap Ismuhadi.
Ia juga menyesalkan pemberitaan kurang baik yang gencar dialamatkan pada dirinya, padahal kata Ismuhadi dia tidak terkait dengan penyalahgunaan narkoba. “Yang disangkakan pada saya karena tidak melapor. Menurut asumsi jaksa, saya mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Atas dasar itulah saya dijatuhi penjara 7 bulan,” ujar Ismuhadi.
Ismuhadi mengaku dibebaskan pada 7 Maret 2017 dari Rutan Salemba. “Saat ini ingin saya katakan bahwa kasus yang sebenarnya kepada masyarakat luas. Saya tidak ingin keluarga merasa bersalah karena saya dianggap sindikat narkoba,” ungkap Ismuhadi.(Sumber: modusaceh.co)
Namun, seiring berjalannya waktu semua sangkaan kepada dirinya dilalui Ismuhadi dengan ikhlas, termasuk kurungan penjara yang telah dijalaninya selama 7 bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Saya tidak akan mengajukan banding atas penjara yang telah saya jalani. Saya ikhlas menjalaninya, ini juga merupakan ujian dari Allah kepada saya,” ucap Ismuhadi.
Ia juga menyesalkan pemberitaan kurang baik yang gencar dialamatkan pada dirinya, padahal kata Ismuhadi dia tidak terkait dengan penyalahgunaan narkoba. “Yang disangkakan pada saya karena tidak melapor. Menurut asumsi jaksa, saya mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Atas dasar itulah saya dijatuhi penjara 7 bulan,” ujar Ismuhadi.
Ismuhadi mengaku dibebaskan pada 7 Maret 2017 dari Rutan Salemba. “Saat ini ingin saya katakan bahwa kasus yang sebenarnya kepada masyarakat luas. Saya tidak ingin keluarga merasa bersalah karena saya dianggap sindikat narkoba,” ungkap Ismuhadi.(Sumber: modusaceh.co)
loading...
Post a Comment