![]() |
Lapas Kelas IIA Banda Aceh |
Muhammad Ikram bin Sofyan warga Kota Lhokseumawe terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkotika menurut informasi telah menghilang dari lapas banda aceh diduga setelah dikeluarkan secara ilegal oleh oknum petugas lapas.
Dari informasi dihimpun dari dalam lapas menyebutkan jika menghilangnya napi M. Ikram telah berjalan dua pekan namun di laporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh.
Kakanwilkumham Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edy Hardoyo membenarkan adanya napi yang menghilang dari lapas banda aceh dan pihaknya di Kanwil belum menerima laporan dari pihak lapas terkait adanya napi yang menghilang.
Edy juga mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan ke lapas banda aceh pada Senin (13/3/2017) guna mengumpulkan data-data sehingga napi M. Ikram tersebut sampai menghilang.
" Benar dan rencananya besok hari senin kita akan turun ke lapas banda aceh untuk mencari informasi agar akurat datanya ",jelas edy handoyo saat dihubungi Reporter melalui sambungan telepon selulernya,Minggu (12/3/2017).
Reporter: Rayful
Redaksi : T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment