Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk 8 pelaku khalwat dan 4 orang pelaku judi. Mereka dicambuk di muka umum di Masjid Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3).
Eksekusi ini disaksikan oleh ratusan warga yang memadati sekeliling panggung tempat terhukum dicambuk. Terhukum kemudian dipanggil satu per satu ke atas panggung dan kemudian dicambuk oleh algojo yang memakai baju terusan dan menggunakan topeng.
Adapun terhukum khalwat yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ada 4 pasang. Yaitu berinisial IS dan NP masing-masing dicambuk 24 kali. Lalu ada MJ dan MY dicambuk 21 kali, terhukum MG dan CA (17) serta MF dan SZ dicambuk 22 kali.
Sedangkan pelaku judi berinisial ES, DPT, MAH dan RH. Masing-masing mereka diganjar 7 kali cambuk di muka umum. Setelah selesai dicambuk, semua terhukum langsung bebas.
Prosesi hukum cambuk kali ini berjalan lancar. Semua terhukum bisa menjalani hukuman cambuk tanpa ada yang tumbang seperti pernah terjadi sebelumnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, semua terhukum cambuk itu diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh Rabu lalu. Lalu setelah ada putusan, langsung dijadwalkan untuk dilakukan cambuk.
"Khusus untuk khalwat itu kasus tahun lalu, ditangkap sekitar bulan Desember tahun lalu," kata Evendi A Latif usai cambuk digelar.
Sedangkan kasus perjudian sebanyak 4 orang, sebutnya, semua mereka ditangkap oleh pihak Polresta Banda Aceh. Kemudian pihak kepolisian menjerat pelaku judi ini dengan qanun Jinayat.
"Yang judi polisi yang tangani, mereka ditangkap di Peunayong saat sedang main judi domino," jelasnya. [Mdk]
Eksekusi ini disaksikan oleh ratusan warga yang memadati sekeliling panggung tempat terhukum dicambuk. Terhukum kemudian dipanggil satu per satu ke atas panggung dan kemudian dicambuk oleh algojo yang memakai baju terusan dan menggunakan topeng.
Adapun terhukum khalwat yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat ada 4 pasang. Yaitu berinisial IS dan NP masing-masing dicambuk 24 kali. Lalu ada MJ dan MY dicambuk 21 kali, terhukum MG dan CA (17) serta MF dan SZ dicambuk 22 kali.
Sedangkan pelaku judi berinisial ES, DPT, MAH dan RH. Masing-masing mereka diganjar 7 kali cambuk di muka umum. Setelah selesai dicambuk, semua terhukum langsung bebas.
Prosesi hukum cambuk kali ini berjalan lancar. Semua terhukum bisa menjalani hukuman cambuk tanpa ada yang tumbang seperti pernah terjadi sebelumnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, semua terhukum cambuk itu diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh Rabu lalu. Lalu setelah ada putusan, langsung dijadwalkan untuk dilakukan cambuk.
"Khusus untuk khalwat itu kasus tahun lalu, ditangkap sekitar bulan Desember tahun lalu," kata Evendi A Latif usai cambuk digelar.
Sedangkan kasus perjudian sebanyak 4 orang, sebutnya, semua mereka ditangkap oleh pihak Polresta Banda Aceh. Kemudian pihak kepolisian menjerat pelaku judi ini dengan qanun Jinayat.
"Yang judi polisi yang tangani, mereka ditangkap di Peunayong saat sedang main judi domino," jelasnya. [Mdk]
loading...
Post a Comment