Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jurnalis Aceh gelar aksi teatrikal. ©2017 Merdeka.com/afif
Banda Aceh - Jurnalis di Aceh, menggelar aksi menolak kekerasan terhadap pekerja media, Senin (13/2) di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah kekerasan yang menimpa jurnalis akhir-akhir ini. Namun belum ada satu pun pelaku kekerasan yang diseret ke pengadilan.

Peserta aksi dari lintas organisasi, selain berorasi juga menggelar teatrikal kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia. Semua kartu pers dan kamera diletakkan di atas jalan, lalu ada seorang jurnalis menampilkan teatrikal sedang dianiaya.

Selain membawa sejumlah poster yang dituliskan berbagai macam tuntutan, seperti "Lawan Premanisme Terhadap Press". Ada juga poster lainnya "Press Bebas Tanpa Intimidasi" "Jurnalis Bukan Target Kekerasan" dan sejumlah poster bernada protes lainnya. Sebagai simbul berduka atas kekerasan yang terus terjadi di Indonesia. Peserta aksi juga menggunakan ikat kepala dengan pita hitam selama aksi berlangsung.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi dalam orasinya mengatakan, kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus terjadi.

"Kekerasan terhadap jurnalis itu tidak bisa ditolerir terus terjadi, ini harus dilawan," kata Adi Warsidi.

Menurutnya, pekerja media dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang. Melakukan kekerasan dan menghalang-halangi terhadap jurnalis, berarti telah melanggar aturan yang ada di Indonesia.

Sementara itu Koordinator Aksi, Afifuddin Acal menegaskan, tindakan kekerasan ini mencerminkan masih ada warga negara yang tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Masih ada yang belum memahami bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya juga dilindungi oleh Undang-undang.

"Kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis ini tidak bisa ditolelir dan dimaafkan begitu saja. Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas," tegasnya.

Ketua Divisi Advokasi AJI Banda Aceh itu menyebutkan, pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, pelaku yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang- halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Pelakunya dapat diancam hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Kalau pun ada pihak tertentu yang kurang puas, atau beranggapan pemberitaan tidak berimbang, ada saluran melapor pada Dewan Pers, atau minta hak jawab. Negera Indonesia Negara hukum, jangan gunakan hukum rimba," tegasnya.

Adapun organisasi yang terlibat pada aksi itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh dan Aceh Movie Makers (AMM).(*)

Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.