Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rahmat dan Imam terdakwa pemerkosa dan pembunuh saat menunggu jadwal sidang di ruang sidang 5 PN Kota Tangerang, kemarin (1/2). (Feris Pakpahan/Indopos/JawaPos.com)
StatusAceh.Net - Sidang pembunuhan sadis disertai pemerkosaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin (1/2). Kedua terdakwa Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriyadi, 24, di depan sidang tetap bersikukuh tak terlibat kasus pembunuhan keji tersebut.

Keduanya tidak mengaku membunuh Eno Farihah, 19, yang ditemukan tewas dengan cara kemaluannya dimasukkan gagang cangkul. Jadwal Rabu (1/2) adalah pembacaan nota keberatan atau pledoi setelah pekan lalu keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saat tiba di PN Tangerang, kedua terdakwa yang mengenakan peci, celana panjang hitam, kemeja putih dan rompi tahanan itu terlihat sangat lesu. Saat datang keduanya langsung didudukkan di ruang sidang.

Kedua terdakwa duduk bersebelahan tanpa ekspresi sambil menunggu sidang dimulai. Keduanya sama-sama menunduk lemas dan tak berbicara sepatah kata. Tangan mereka terborgol. ”Saya bukan pelaku sebenarnya,” terang Imam saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.

Menurutnya, dia datang ke kamar Eno hanya berniat ingin menanyakan kabar korban. Namun, dirinya tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian yang mengusut kasus pembunuhan sadis tersebut. Senada juga disampaikan Rahmat. Dia secara tegas mengaku tak terlibat kasus pembunuhan yang menggemparkan tersebut.

Dia mempertanyakan status ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran hanya mengirim short messaga service (SMS) kepada korban. Dalam pledoinya, Rahmat berharap agar majelis hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan hukuman maksimal terhadap dirinya.

”Apakah SMS yang saya kirim ke dia (Eno, Red) bisa membuat saya menjadi tersangka? Tolong tinjau kembali yang mulia hakim,” ucap Rahmat dengan pelan.

Menurutnya, dia sempat diancam polisi untuk mengakui sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di kamar kos di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang. Bahkan, Rahmat menyebutkan ada anggota polisi yang menodongkan senjata apinya saat memberi ancaman tersebut.

”Saat pemeriksaan berjalan saya diancam dengan senjata api. Saya yang jelas-jelas tidak bersalah terpaksa harus mengakui kesalahan yang tidak saya perbuat,” kata Rahmat.

Intimidasi yang dia terima membuat Imam tertekan. Rasa takut yang dialami terpaksa membuatnya mengaku terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Iman juga mengaku turut mendapat intimidasi dari polisi. Petugas memaksa agar dirinya mengakui sebagai pelaku.

”Mata saya ditutup dengan lakban. Kepala saya dipukul dan dipaksa makan puntung rokok. Akhirnya saya terpaksa mengaku,” ungkap Imam juga.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Arlon Simanjuntak ketika dihubungi INDOPOS (Jawa Pos Group) enggan memberikan komentar lebih jauh terkait pengakuan kedua terdakwa kasus pembunuhan Eno Parliah tersebut. Dia mengaku penyidik telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku membongkar kasus pembunuhan sadis tersebut.

”Saya kan disini baru (bertugas). Tapi saya yakin penyidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan KUHAP. Tidak mungkin ceroboh menyelidiki suatu kasus. Polisi pasti menyampaikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan,” terangnya. (JPG/Jawapos)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.