Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rokan Hulu - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi,kali ini menimpa Despandri (40) wartawan  Harian Koran Riau dan Metro TV Wilayah kabupaten Rokan Hulu, Riau. Korban mengalami luka gores di dada, lengan dan kepala. Usai kejadian korban melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya ke polsek Tapung Hulu.

Kejadian berawal  ketika korban ( Despandri red) Selasa (31/1/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB mendapat informasi bahwa laki-laki selingkuhan istrinya berada di desa Sinamanenek Kecamatan tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian Korban bersama anaknya Aditya (15) tahun yang tingal di Desa Tandun kabupaten Rokan Hulu, meluncur dengan Mobil  ke Desa tersebut yang berjarak kurang lebih 30 KM.

Sesampainya di  Rumah Kontrakan Istrinya Elvi pukul 22.00 Wib yang mana sejak Oktober 20/02/16 Elvi memang tinggal di desa tersebut sambil berjualan makanan dan minuman  tepatnya di depan  Kantor Desa Sinamanenek, selanjutnya korban Bersama RW ,Linmas,  membawa istri dan selingkuhanya ke rumah RT setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan Perselingkuhan Tersebut.

Berrhubung karena permasalahan itu dianggap  tidak bisa diselesaikan di tingkat RT,selanjutnya  korban dianjurkan untuk membawa ke dua pelaku selingkuh ke Rumah kepala Desa Sinamanenek yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah RT.setempat

Namun sesampainya korban dan anaknya serta selingkuhan istrinya yang bernama Yudi beserta seorang Saksi bernama Nanda di depan rumah kepala Desa, langsung diserang dengan cakaran, cekikan, dan bantingan oleh ke dua Pelaku, ( PJ)  Kepala Desa dan  (SP) Kaur Desa Muara Intan.

Untuk diketahui (PJ) oknum Kades merupakan Adik Ipar dari Istri Korban, makanya dalam permasalahan ini berpihak kepada istri korban Elvi yang terang-terangan sudah berselingkuh dan kumpul kebo dengan laki-laki lain.

Seharusnya (PJ) bukan menganiaya Pelaku , tapi sama-sama menyelesazikan masalah.Karna tujuan kedatangan Korban Despandri, untuk meminta pertanggung jawaban selingkuhan istrinya yang pada bulan maret 2016 lalu, pernah juga membawa lari istri dan anaknya serta uang Rp.8 juta.

Jika terbukti dipersidangan, ke dua pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP yang berbunyi. Jika dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain di muka umum dan mengakibatkan luka-luka, pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimalnya 7 Tahun penjara.

Terkait kejadian ini, ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Riau H. Deni Kurniawan, mengutuk keras tindakan yang dilakukan aparatur desa terhadap wartawan. Seharusnya mereka menengahkan, bukanya memperkeruh masalah hinga terjadi penganiayaan.

”Kita akan kawal kasusnya sampai ke Ranah Hukum, dan kita akan siap mendampinggi korban dengan Hakim Pembele dari PWI Riau,” tegasnya.

Hal yang sama juga disesalkan oleh Ketua PWI Kabupaten Rokan Hulu, Engki Frima Putra, dan menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kepala Desa dan kaur desanya. Apalagi antara korban dan Pelaku kepala desa ada hubungan keluarga. Yang mana istri korban Elvi dan istri pelaku PJ Marniati merupakan kakak beradik kandung.

” Kasus ini sudah di tangani oleh Pihak Kepolisian ,kita tunggu aja hasilnya, dan kita sudah minta kepada korban, supaya terus diproses ke pengadilan,” ujarnya.** ( Alfian)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.