Banda Aceh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah memeriksa pengendara mobil KIA yang memaki dan mengancam anggota Satlantas, Aiptu Suriyono. Pria berinisial EI (40) ini menjalani pemeriksaan Kamis 5 Januari lalu.
EI dijemput petugas di rumahnya di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di Mapolresta, ia langsung dibawa ke ruang III Satreskrim yang ikut disaksikan Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin SH.
EI saat itu mengenakan kemeja dipadu celana jeans menjadi perhatian sejumlah personil Polresta Banda Aceh.
Kombes T Saladin menyebutkan, dalam pemeriksaan kali ini, El masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Namun, tidak menutup kemungkinan ia akan menjadi tersangka," katanya, seperti dilansir tribratanews.
Selain memeriksa El, jelas Kombes T Saladin pihaknya juga akan memintai kerangan beberapa saksi yang melihat langsung perihal peristiwa tersebut. Termasuk rekaman video serta ahli bahasa dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
"Sebab, petugas kita yang menjadi korban makian itu tidak saja bertugas memperlancar arus lalu lintas di malam tahun baru. Tapi ia juga menyampaikan seruan Forkompimda yang mengimbau umat Muslim di Banda Aceh tidak merayakan malam tahun baru karena tidak sesuai Syariat Islam yang berlaku di Aceh," paparnya.
Kombes T Saladin menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Terlapor akan dijerat pasal 207 dan 316 serta 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Ancamannya, setahun 6 bulan penjara,”pungkasnya.(rakyatku.com)
EI dijemput petugas di rumahnya di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di Mapolresta, ia langsung dibawa ke ruang III Satreskrim yang ikut disaksikan Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin SH.
EI saat itu mengenakan kemeja dipadu celana jeans menjadi perhatian sejumlah personil Polresta Banda Aceh.
Kombes T Saladin menyebutkan, dalam pemeriksaan kali ini, El masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Namun, tidak menutup kemungkinan ia akan menjadi tersangka," katanya, seperti dilansir tribratanews.
Selain memeriksa El, jelas Kombes T Saladin pihaknya juga akan memintai kerangan beberapa saksi yang melihat langsung perihal peristiwa tersebut. Termasuk rekaman video serta ahli bahasa dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
"Sebab, petugas kita yang menjadi korban makian itu tidak saja bertugas memperlancar arus lalu lintas di malam tahun baru. Tapi ia juga menyampaikan seruan Forkompimda yang mengimbau umat Muslim di Banda Aceh tidak merayakan malam tahun baru karena tidak sesuai Syariat Islam yang berlaku di Aceh," paparnya.
Kombes T Saladin menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Terlapor akan dijerat pasal 207 dan 316 serta 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Ancamannya, setahun 6 bulan penjara,”pungkasnya.(rakyatku.com)
loading...
Post a Comment