![]() |
Ketua MUI Ma'ruf Amin di sidang Ahok. Foto: Antara |
Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin berkali-kali menyebut kepiting ketika memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Jakarta, hari ini.
Ma'ruf menyebut kepiting sebagai analogi untuk menjelaskan kompetensi keagaman MUI tentang penyataan Ahok di Kepulauan Seribu November tahun lalu yang mengutip surat Al Maidah 51. "Karena dalam mengkaji suatu persoalan, kami (MUI) juga mendatangkan ahli. Kalau yang dikaji kepiting ya kami datangkan ahli kepiting. Kalau yang dikaji itu hewan laut, yang kami datangkan ahli di bidang hewan laut," ujar Ma'ruf.
Ahok didakwa menistakan agama setelah pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 dalam konteks memilih pemimpin, dianggap menyinggung perasaaan umat Muslim. Sejumlah orang dan kelompok melaporkannya ke polisi, dan penanganan kasus Ahok oleh polisi sempat menimbulkan rekasi dari kalangan Islam. Sidang hari ini adalah sidang kedelapan dan sidang keenam yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian sejak sidang perdana dan kedua digelar gedung di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ma'ruf, apa yang dilakukannya dengan meneken surat pendapat dan sikap keagamaan MUI tentang penghinaan yang dilakukan Ahok terhadap Al Quran dan ulama 11 Oktober tahun lalu sudah tepat. Dia mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk menekan potensi pergolakan umat Muslim dalam skala nasional karena pernyataan Ahok.
Ma'ruf menilai, sikap MUI dikaji secara mendalam lewat empat komisi yaitu Komisi Fatwa, Pengkajian, Hukum dan Perundang-undangan, dan Informasi Komunikasi.
"Tidak mungkin kami mengeluarkan sikap keagamaan tanpa pengkajian, makanya kita libatkan komisi dan para ahli," ungkap Ma'ruf. (Rimanews)
Ma'ruf menyebut kepiting sebagai analogi untuk menjelaskan kompetensi keagaman MUI tentang penyataan Ahok di Kepulauan Seribu November tahun lalu yang mengutip surat Al Maidah 51. "Karena dalam mengkaji suatu persoalan, kami (MUI) juga mendatangkan ahli. Kalau yang dikaji kepiting ya kami datangkan ahli kepiting. Kalau yang dikaji itu hewan laut, yang kami datangkan ahli di bidang hewan laut," ujar Ma'ruf.
Ahok didakwa menistakan agama setelah pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 dalam konteks memilih pemimpin, dianggap menyinggung perasaaan umat Muslim. Sejumlah orang dan kelompok melaporkannya ke polisi, dan penanganan kasus Ahok oleh polisi sempat menimbulkan rekasi dari kalangan Islam. Sidang hari ini adalah sidang kedelapan dan sidang keenam yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian sejak sidang perdana dan kedua digelar gedung di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ma'ruf, apa yang dilakukannya dengan meneken surat pendapat dan sikap keagamaan MUI tentang penghinaan yang dilakukan Ahok terhadap Al Quran dan ulama 11 Oktober tahun lalu sudah tepat. Dia mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk menekan potensi pergolakan umat Muslim dalam skala nasional karena pernyataan Ahok.
Ma'ruf menilai, sikap MUI dikaji secara mendalam lewat empat komisi yaitu Komisi Fatwa, Pengkajian, Hukum dan Perundang-undangan, dan Informasi Komunikasi.
"Tidak mungkin kami mengeluarkan sikap keagamaan tanpa pengkajian, makanya kita libatkan komisi dan para ahli," ungkap Ma'ruf. (Rimanews)
loading...
Post a Comment