![]() |
Rutan Klas IIB Tapaktuan |
TAPAKTUAN- Pasca pergantian Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Tapaktuan dari Syarifuddin kepada Irman Jaya yakni mantan Kepala Pengamanan Lapas Lhokseumawe terungkap banyaknya narapidana yang tidak mendapatkan Haknya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari informasi di himpun oleh redaksi, belasan hingga puluhan napi yang berada di Rutan Klas IIB Tapaktuan tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB),malah diantaranya akan segera bebas murni tanpa mendapatkan haknya dalam pembebasan bersyarat.
Menurut sejumlah napi,mereka telah jauh-jauh hari pada masa kepala rutan di pimpin oleh Syarifuddin telah mengajukan usulan pembebasan bersyarat namun hingga detik ini usulan tersebut tidak kunjung turun.
Akibatnya belasan napi yang menurut hitungan akan bebas setelah usulan pembebasan bersyarat diturunkan gagal bebas dan terpaksa menjalani masa pidana tanpa mendapat potongan hukuman atau bebas murni.
Melalui sambungan telepon selulernya saat di konfirmasi oleh Redaksi,Rabu (25/1/2017) ,Kepala Rutan Tapaktuan Irman Jaya menceritakan jika dirinya lansung menerima keluhan napi terkait usulan PBnya yang tidak kunjung turun sejak kepala rutan yang lama.
“ Begitu saya masuk kemari menjadi kepala rutan la sung saya terima keluhan begitu banyak napi terkait usulan PBnya yang tidak turun yang pengajuannya saat kepala rutan yang lama”,ujar Irman.
Segala keluhan para napi lansung direspon oleh Irman dengan mencoba melakukan croscek ke kantor wilayah dan Jakarta namun hasilnya nihil.
Begitu juga dirinya mencoba mencari berkas pertinggalan atas usulan pembebasan bersyarat tersebut namun kembali irma juga tidak mendapatkannya.
“Setelah saya mendengar keluhan napi,lansung saya coba croscek ke Jakarta dan Kanwil namun hasilnya tidak ada dan sama sekali tidak pernah ada pengajuan PB dari rutan tapaktuan,dikantor pun sudah saya cek pertinggalnya juga tidak ada “,jelasnya.
Namun walau demikian irman mengataka jika pihaknya telah mengusulkan PB dan CMB para napi,menurutnya setidaknya para napi tidak bebas murni minimal akan mendapat pemotongan hukuman 2 sampai 3 bulan.
“ Saya sudah usulkan kembali PB dan CMBnya, ya setidaknya 2 atau 3 bulan dapatkan lumayan daripada tidak ada sama sekali “,tutur irman.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwilkumham Aceh Edi Mulyono Bc. IP menyampaikan jika pengajuan usulan PB yang tidak diajukan di rutan tapaktuan itu terjadi pada saat kepala rutan yang lama.
Namun pihaknya telah meminta agar karutan tapaktuan saat ini untuk mengusulkan kembali baik PB,CB maupun CMB para napi diproses agar para napi segera bisa mendapatkan haknya.
“ Soal tidak turunnya PB di rutan tapaktuan itu terjadi saat kepala rutan yang lama,namun kami komitmen jika kita upayakan agar di setiap napi yang berada seluruh lapas/rutan Aceh agar tidak ada yang bebas murni jadi untuk itu kita sudah meminta kepala rutannya untuk mengusulkan kembali “,ungkap Edi yang baru menjabat sebagai Kadivpas Aceh menggantikan Mujiraharjo yang kini menjabat Kadivpas Riau. (Redaksi)
loading...
Post a Comment