Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Oknum anggota DPRD Tegal berinisial Spy disanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal karena diduga menghamili RN, istri IS seorang warga Tegal. Ilustrasi/SINDOnews
TEGAL - Oknum anggota DPRD Tegal berinisial Spy disanksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal karena diduga menghamili RN, istri IS seorang warga Tegal. Sanksi yang dijatuhkan BK DPRD Kota Tegal berupa pencopotan dari keanggotan di kelengkapan dewan

Sanksi tersebut menyusul dugaan perzinahan yang dilakukan salah satu parpol tersebut . Keputusan pemberian sanksi tersebut disampaikan Ketua BK Wiwik Mastuti dalam rapat paripurna ke-30 yang digelar DPRD Kota Tegal, Selasa (3/1/2017) .

"BK menjatuhkan sanksi kepada teradu (Spy) berupa melepas kedudukannya sebagai anggota alat kelengkapan DPRD," kata Wiwik.

Menurut Wiwik, keputusan sanksi tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak tak lama setelah BK menerima aduan. Semua anggota BK sepakat perbuatan Spy melanggar ketentuan Pasal 15 peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik DPRD.

Dalam pasal tersebut tertulis anggota DPRD tidak patut bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan dan adat budaya.

"Teradu juga sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari BK atas pelanggaran kode etik," tandas Wiwik.

Wiwik melanjutkan, BK akan segera memerintahkan kepada Sekretariat DPRD untuk menyampaikan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.

"Surat keputusan tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga adanya keputusan hukum tetap," imbuh Wiwik.
Ketua DPRD Kota Tegal Edy Suripno menyebut BK sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur sebelum menjatuhkan sanksi pencopotan dari anggota kelengkapan dewan. "Dengan keputusan ini semoga bisa mengembalikan martabat dan citra DPRD Kota Tegal," ujarnya.

Menurut Edy, setelah adanya keputusan tersebut, maka kedudukan Spy hanya sebagai anggota DPRD biasa. Dia tidak masuk sebagai pimpinan maupun anggota alat kelengkapan baik komisi, badan anggaran, atau pun alat kelengkapan lainnya.

“Selanjutnya setelah ada keputusan BK Ini, pimpinan dewan akan meneruskan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dan kepada partainya yakni PPP,” imbuh Edy.

Sementara itu saat dimintai tanggapan Spy menyebut keputusan yang diambil BK inkonstitusional.  “Sanksi yang dijatuhkan kepada saya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu saya meminta kepada BK untuk merubah keputusan tersebut,” tandasnya.

Spy mengaku akan melayangkan somasi ke BK. Jika somasi tersebut tak ditanggapi, maka pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Saya akan menggugat BK ke PTUN dengan gugatan ganti rugi sebanyak Rp5 miliar," ucapnya.

Untuk diketahui, Spy dilaporkan ke BK oleh IS, 47, warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada pertengahan Mei 2016 lalu. Pelaporan dilakukan karena Spy diduga telah berzina dengan RN, istri IS, hingga hamil.

Selain ke BK DPRD, IS juga melaporkan Spy ke Polres Tegal Kota. Di kepolisian, kasus tersebut hingga saat ini masih diselidiki. (Sindonews)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.