Tribunnews/Tim Unit Oprasional Satres Narkoba Polres Aceh Singkil, mengerebek rumah Warmaini (39) penduduk Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Senin (14/11/2016) malam. |
StatusAceh.Net - Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil, Selasa (3/1/2017), sekira pukul 20.30 WIB, menciduk dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Desa Danau Tras, Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kedua tersangka tersebut Eri Mayusdi bin Usman (32) asal Trumon, Kabupaten Aceh Selatan dan seorang Evi Kasma (45), ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kontributor MODUSACEH.CO di Aceh Singkil melaporkan. Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), salah satu rumah di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah itu terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka Evi Kasma. Tak buang wktu lalu, anggota Sat. Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung Ipda Mustafa, SH, Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar saja, Selasa (3/1/2017), sekira pukul 20.30 WIB, di rumah itu sedang terjadi transaksi jual beli narkoba antara Eri Mayusdi dengan Evi Kasma.
Lantas, Satuan Narkoba Polres Singkil yang dipimpin Kasat Narkoba tadi, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Hasilnya, di TKP ditemukan barang bukti dari tersangka Eri Mayusdi berupa sabu-sabu satu paket kecil seberat 0,21 gram dan satu unit handphone merk Nokia. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka Evi Kasma berupa dua paket sedang sabu dan enam belas paket kecil dengan berat seluruhnya 2,90 gram, yang disimpan dalam kotak kecil dan dalam kepala boneka kecil. Satu unit handphone merk MITO dan uang hasil penjualan sabu Rp 300 ribu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Singkil, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Modusaceh.co)
Kontributor MODUSACEH.CO di Aceh Singkil melaporkan. Satuan Narkoba Polres Aceh Singkil bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), salah satu rumah di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah itu terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka Evi Kasma. Tak buang wktu lalu, anggota Sat. Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung Ipda Mustafa, SH, Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, benar saja, Selasa (3/1/2017), sekira pukul 20.30 WIB, di rumah itu sedang terjadi transaksi jual beli narkoba antara Eri Mayusdi dengan Evi Kasma.
Lantas, Satuan Narkoba Polres Singkil yang dipimpin Kasat Narkoba tadi, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Hasilnya, di TKP ditemukan barang bukti dari tersangka Eri Mayusdi berupa sabu-sabu satu paket kecil seberat 0,21 gram dan satu unit handphone merk Nokia. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka Evi Kasma berupa dua paket sedang sabu dan enam belas paket kecil dengan berat seluruhnya 2,90 gram, yang disimpan dalam kotak kecil dan dalam kepala boneka kecil. Satu unit handphone merk MITO dan uang hasil penjualan sabu Rp 300 ribu. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Singkil, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment