Di Hari Kenduri Blang, Penggarap dan Pemilik Sawah Saling Buat Laporan ke Polres Lhokseumawe.
![]() |
Ilustrasi |
BUNGKAH : Buntut kasus sengketa lahan garap petani asal Keude Bungkah Kecamatan Muara Dua di Sawah Desa Paloh Mee Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, kini berlanjut bagai gelinding bola salju, mengingat tepatnya di hari perayaan kenduri blang, kedua pihak bertikai itu saling membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe.
Kedua pihak itu adalah para petani dan penggarap melalui Pengacaranya Husni Thamrin Tanjung dan pemilik Sawah Ridwan melalui kuasa hukumnya LSM Coperlink saling mengklaim hak atas sawah produktif seluas 3 hektar di Desa Paloh Mee.
Pasalnya, tepat memasuki hari perayaan kenduri Blang di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara kemarin, puluhan para petani Keude Bungkah yang sedang merayakan kenduri Blang secara spontanitas melakukan aksi membongkar paksa pagar kawat berduri dan pamflet bertulis tentang supremasi hukum di areal sawah seluas 3 hektar setempat di Desa Paloh Mee Kecamatan Dewantara.
Sebuah tradisi syukuran atas limpahan rezki atas lancarnya panen padi itu akhirnya diwarnai dengan suasana sengketa lahan yang masih diperebutkan oleh kedua belah pihak dan berkepanjangan sejak 28 tahun lalu.
Selanjutnya, sejumlah barang dan tujuh unit pamflet yang merupakan benda milik properti LSM Coperlink itu pun langsung diangkut dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe sebagai barang bukti.
Salah seorang petani lahan garap M. Yusuf Alamsyah, 61 mengatakan hasil panen padi kami dilahan garap sebanyak 1,5 ton telah dibawa lari atau dicuri oleh pihak LSM Coperlink selaku kuasa hukum Riwan yang menglaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Yusuf juga memperlihatkan surat tanda bukti lapor sebagai berikut, LP/ 512/ XII/2016 / res Lhokseumawe pada Minggu (18/12) lalu, tentang kegiatan LSM Coperlink melakukan pemasangan spanduk da pagar di lahan sawah garap milik Yusuf Alamsyah.
Bahkan sampai hari ini para petani tidak mengetahui dimana keberadaan ratusan punca padi hasil panen bulan lalu dan para petani mengalami kerugian lantaran tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya menggarap sawah.
“Padi saya dicuri dan tak pernah dikembalikan, sekarang muncul klaim hak milik diatas sawah garapan kami. Karena dalam waktu dekat ini akan mulai memasuki musim tanam, serta adanya pemasangan pamflet. Jadi para petani dan masyarakat Bungkah, terpaksa membongkar seluruh pagar beserta pamflet larangan yang dipasang oleh LSM itu,” ungkapnya.
Yusuf menjelaskan untuk menghindari tuduhan melakukan pencurian, maka properti milik Coperlink kemarin langsung diserahkan kepada aparat kepolisian, sebagai barang bukti tambahan atas tindakan anarkis. Terutama, dalam aksi manuver guna menguasai lahan serta mengusir para penggarap tersebut.
Pengacara Petani Lahan Garap Husni Thamrin Tanjung SH meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Pasalnya, kendati sudah dilapor ke polisi, namun LSM Coperlink tetap melakukan tindakan pelanggaran dengan memagari sawah kliennya, serta memasangi pamflet yang mengganggu aktifitas para petani di areal sawah garapan mereka itu.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Badan Pimpinan Pusat Coperlink Junaidi Siahaan, ST kepada Waspada mengaku pihaknya akan segera menggugat balik para petani lahan garap dan membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait pencemaran nama baik, perusakan dan perampasan harta sah milik orang lain.
Junaidi mengatakan para petani dan penggarap sawah asal Desa Bungkah itu, pada Minggu (18/12) kemarin telah melakukan tindakan melanggar hukum atas tindakan mengeksplorasi dan merampas lahan milik orang lain.
Junaidi juga menunjukkan surat tanda bukti lapor nomor : TBL / 514 / XII / 2016 / Aceh / Res Lhokseumawe pada Minggu (18/12) lalu atas laporan pencurian yang dilakukan kelompok petani M. Yusuf Alamsyah dan Ilyas Percok, 42 Desa Keude Bungkah.
Kronologis kejadiannya, petani yang ditunggangi penggarap ilegal asal Keude Bungkah melakukan perusakan dan perampasan lahan milik orang lain yang terjadi sekira pukul 12.51 wib kemarin, juga telah memasuki dan menguasai lahan sawah milik Ridwan yang mengaku memiliki sertifikat asli.
Pada awalnya mereka datang dengan alasan hendak merayakan kegiatan kenduri blang, tiba-tiba berubah menjadi gerakan merusak pagar kawat berduri sebanyak 25 rol dan merobohkan pamflet bertulis tentang berbagai supremasi hukum.
Bahkan mereka juga ikut merusak dan menghilangkan pagar kawat berduri yang melingkari sawah seluas 3 hektar hingga pemilik lahan mengalami kerugian senilai Rp35 juta
Terkait hasil panen padi yang pernah diambil oleh pihaknya, Junaidi menyebutkan sudah diserahkan pada Syarifuddin ketua pemuda Desa Bungkah. Sebanyak 31 karung masih disimpan, dititipkan oleh LSM Cooperlink karena padi itu milik klien mereka yang punya sawah.
Maka dapat dipastikan, sengketa lahan garap yang sedang ditangani oleh pihak Polres Lokseumawe itu bakal berkepanjangan lantaran belum ditemukan solusi penyelesaian antara kedua belah pihak.
Sedangkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yasir mebenarkan jika mereka telah membuat laporan ke Polres,
Kedua pihak itu adalah para petani dan penggarap melalui Pengacaranya Husni Thamrin Tanjung dan pemilik Sawah Ridwan melalui kuasa hukumnya LSM Coperlink saling mengklaim hak atas sawah produktif seluas 3 hektar di Desa Paloh Mee.
Pasalnya, tepat memasuki hari perayaan kenduri Blang di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara kemarin, puluhan para petani Keude Bungkah yang sedang merayakan kenduri Blang secara spontanitas melakukan aksi membongkar paksa pagar kawat berduri dan pamflet bertulis tentang supremasi hukum di areal sawah seluas 3 hektar setempat di Desa Paloh Mee Kecamatan Dewantara.
Sebuah tradisi syukuran atas limpahan rezki atas lancarnya panen padi itu akhirnya diwarnai dengan suasana sengketa lahan yang masih diperebutkan oleh kedua belah pihak dan berkepanjangan sejak 28 tahun lalu.
Selanjutnya, sejumlah barang dan tujuh unit pamflet yang merupakan benda milik properti LSM Coperlink itu pun langsung diangkut dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe sebagai barang bukti.
Salah seorang petani lahan garap M. Yusuf Alamsyah, 61 mengatakan hasil panen padi kami dilahan garap sebanyak 1,5 ton telah dibawa lari atau dicuri oleh pihak LSM Coperlink selaku kuasa hukum Riwan yang menglaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Yusuf juga memperlihatkan surat tanda bukti lapor sebagai berikut, LP/ 512/ XII/2016 / res Lhokseumawe pada Minggu (18/12) lalu, tentang kegiatan LSM Coperlink melakukan pemasangan spanduk da pagar di lahan sawah garap milik Yusuf Alamsyah.
Bahkan sampai hari ini para petani tidak mengetahui dimana keberadaan ratusan punca padi hasil panen bulan lalu dan para petani mengalami kerugian lantaran tidak bisa menikmati hasil jerih payahnya menggarap sawah.
“Padi saya dicuri dan tak pernah dikembalikan, sekarang muncul klaim hak milik diatas sawah garapan kami. Karena dalam waktu dekat ini akan mulai memasuki musim tanam, serta adanya pemasangan pamflet. Jadi para petani dan masyarakat Bungkah, terpaksa membongkar seluruh pagar beserta pamflet larangan yang dipasang oleh LSM itu,” ungkapnya.
Yusuf menjelaskan untuk menghindari tuduhan melakukan pencurian, maka properti milik Coperlink kemarin langsung diserahkan kepada aparat kepolisian, sebagai barang bukti tambahan atas tindakan anarkis. Terutama, dalam aksi manuver guna menguasai lahan serta mengusir para penggarap tersebut.
Pengacara Petani Lahan Garap Husni Thamrin Tanjung SH meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Pasalnya, kendati sudah dilapor ke polisi, namun LSM Coperlink tetap melakukan tindakan pelanggaran dengan memagari sawah kliennya, serta memasangi pamflet yang mengganggu aktifitas para petani di areal sawah garapan mereka itu.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Badan Pimpinan Pusat Coperlink Junaidi Siahaan, ST kepada Waspada mengaku pihaknya akan segera menggugat balik para petani lahan garap dan membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait pencemaran nama baik, perusakan dan perampasan harta sah milik orang lain.
Junaidi mengatakan para petani dan penggarap sawah asal Desa Bungkah itu, pada Minggu (18/12) kemarin telah melakukan tindakan melanggar hukum atas tindakan mengeksplorasi dan merampas lahan milik orang lain.
Junaidi juga menunjukkan surat tanda bukti lapor nomor : TBL / 514 / XII / 2016 / Aceh / Res Lhokseumawe pada Minggu (18/12) lalu atas laporan pencurian yang dilakukan kelompok petani M. Yusuf Alamsyah dan Ilyas Percok, 42 Desa Keude Bungkah.
Kronologis kejadiannya, petani yang ditunggangi penggarap ilegal asal Keude Bungkah melakukan perusakan dan perampasan lahan milik orang lain yang terjadi sekira pukul 12.51 wib kemarin, juga telah memasuki dan menguasai lahan sawah milik Ridwan yang mengaku memiliki sertifikat asli.
Pada awalnya mereka datang dengan alasan hendak merayakan kegiatan kenduri blang, tiba-tiba berubah menjadi gerakan merusak pagar kawat berduri sebanyak 25 rol dan merobohkan pamflet bertulis tentang berbagai supremasi hukum.
Bahkan mereka juga ikut merusak dan menghilangkan pagar kawat berduri yang melingkari sawah seluas 3 hektar hingga pemilik lahan mengalami kerugian senilai Rp35 juta
Terkait hasil panen padi yang pernah diambil oleh pihaknya, Junaidi menyebutkan sudah diserahkan pada Syarifuddin ketua pemuda Desa Bungkah. Sebanyak 31 karung masih disimpan, dititipkan oleh LSM Cooperlink karena padi itu milik klien mereka yang punya sawah.
Maka dapat dipastikan, sengketa lahan garap yang sedang ditangani oleh pihak Polres Lokseumawe itu bakal berkepanjangan lantaran belum ditemukan solusi penyelesaian antara kedua belah pihak.
Sedangkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yasir mebenarkan jika mereka telah membuat laporan ke Polres,
"Banar, keduanya telah membuat laporan yang sama ke Polres Lhokseumawe,".tuturnya via handphone seluler. (SA/ZA)
loading...
Post a Comment