Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe melalu Polsek Muara satu tangkap polisi gadungan seorang pria an. MBN (22) warga Gampong Matang Jeuleukat, yang mengaku sebagai anggota polisi Lhoksukon untuk memperdaya wanita di salah satu cafe desa Padang sakti Kec.Muara Satu Kota Lhokseumawe.”Kamis malam (8/12/2016
Pelaku memperdaya korban dengan mengedit sebuah foto dirinya dengan editan pakai seragam polisi dengan tujuan agar korban percaya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad yani menyampaikan kejadian tersebut kita ketahui saat korban datang ke Polsek Muara satu, korban an. LS (21) warga Gampong cotreung Kec.Muara Satu Lhokseumawe itu mengaku telah di bohongi dengan meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,_ (Empat juta Rupiah) 1 buah Hp. Merk Lenovo seharga 1,2 (Satu koma dua) juta rupiah oleh seorang laki laki yang mengaku dirinya anggota Polres Lhoksukon.
Dilanjutkan, berdasarkan Informasi tersebut, kamis sekira Pkl.20.30 Wib kita langsung melakukan pengecekan karna di khawatirkan akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan, keluarga korban saat itu bersiap siap mau menangkap pelaku di seputaran cafe di desa Padang sakti Kec.Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Seketika itu korban menghubungi pelaku melalui Hp oleh korban dan di ajak berjumpa karna uang yang pelaku minta kemarin sebesar Rp.1.500.000 ribu rupiah sudah ada dan diajak untuk bertemu di Cafe tersebut.
Ditambahkan, Kemudian pelaku datang dengan mengunakan Mobil Avanza warna Silver no Pol BL.BL.588 KF yang dirental pelaku dan duduk minum bersama korban.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, kemudian pelaku kita amankan ke Polsek Muara Satu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Tegas AKP Ahmad Yani. (Tribratanews-polreslhokseumawe.com)
Pelaku memperdaya korban dengan mengedit sebuah foto dirinya dengan editan pakai seragam polisi dengan tujuan agar korban percaya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad yani menyampaikan kejadian tersebut kita ketahui saat korban datang ke Polsek Muara satu, korban an. LS (21) warga Gampong cotreung Kec.Muara Satu Lhokseumawe itu mengaku telah di bohongi dengan meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,_ (Empat juta Rupiah) 1 buah Hp. Merk Lenovo seharga 1,2 (Satu koma dua) juta rupiah oleh seorang laki laki yang mengaku dirinya anggota Polres Lhoksukon.
Dilanjutkan, berdasarkan Informasi tersebut, kamis sekira Pkl.20.30 Wib kita langsung melakukan pengecekan karna di khawatirkan akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan, keluarga korban saat itu bersiap siap mau menangkap pelaku di seputaran cafe di desa Padang sakti Kec.Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Seketika itu korban menghubungi pelaku melalui Hp oleh korban dan di ajak berjumpa karna uang yang pelaku minta kemarin sebesar Rp.1.500.000 ribu rupiah sudah ada dan diajak untuk bertemu di Cafe tersebut.
Ditambahkan, Kemudian pelaku datang dengan mengunakan Mobil Avanza warna Silver no Pol BL.BL.588 KF yang dirental pelaku dan duduk minum bersama korban.
Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, kemudian pelaku kita amankan ke Polsek Muara Satu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Tegas AKP Ahmad Yani. (Tribratanews-polreslhokseumawe.com)
loading...
Post a Comment