Banda Aceh - Enam pasangan calon gubernur (cagub) Aceh telah melapor donasi atau sumbangan dana kampanye mereka masing-masing ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (20/12/2016).
Pelaporan sumbangan dana kampanye tersebut, sebagaimana diwajibkan dan menjadi salah satu tahapan Pilkada yang sedianya harus dilakukan oleh pasangan calon gubernur Aceh pada Pilkada 2017.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi SAg MH, kepada Serambinews.com, Selasa (20/12/2016) membenarkan, semua pasangan calon melalui tim pemenangannya, telah melapor jumlah sumbangan dana kampanye ke KIP Aceh.
"Iya semuanya sudah melapor hari ini, tadi yang terakhir kita terima laporannya dari tim pemenangan pasangan nomor urut tiga, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab," ujar Junaidi.
Ia menyebutkan, sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan, hari ini merupakan hari terakhir batas laporan sementara sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening masing-masing pasangna calon.
"Laporan awal mereka tanggal 24 November lalu, kemudian hari ini tanggal 20 Desember laporan dana sumbangan yang masuk, nah nanti tanggal 12 Februari 2017 laporan keseluruhan. Untuk diketahui, maksimal dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon Rp 89 miliar," pungkas Junaidi.
Berikut perbandingan dana kampanye yang telah dilapor oleh tim pemenangan masing-masing pasangan calon ke KIP Aceh;
1. Tarmizi Karim-T Machsalmina Ali RP 1.450.000.000
2. Zakaria Saman-T Alaidinsyah Rp 10.450.000
3. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Rp 0 (nol)
4. Zaini Abdullah-Nasaruddin Rp 1.400.000.000
5. Muzakir Manaf-TA Khalid Rp 427.000.000
6. IrwandiYusuf-Nova Iriansyah Rp 1.471.000.000
Pelaporan sumbangan dana kampanye tersebut, sebagaimana diwajibkan dan menjadi salah satu tahapan Pilkada yang sedianya harus dilakukan oleh pasangan calon gubernur Aceh pada Pilkada 2017.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi SAg MH, kepada Serambinews.com, Selasa (20/12/2016) membenarkan, semua pasangan calon melalui tim pemenangannya, telah melapor jumlah sumbangan dana kampanye ke KIP Aceh.
"Iya semuanya sudah melapor hari ini, tadi yang terakhir kita terima laporannya dari tim pemenangan pasangan nomor urut tiga, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab," ujar Junaidi.
Ia menyebutkan, sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan, hari ini merupakan hari terakhir batas laporan sementara sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening masing-masing pasangna calon.
"Laporan awal mereka tanggal 24 November lalu, kemudian hari ini tanggal 20 Desember laporan dana sumbangan yang masuk, nah nanti tanggal 12 Februari 2017 laporan keseluruhan. Untuk diketahui, maksimal dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon Rp 89 miliar," pungkas Junaidi.
Berikut perbandingan dana kampanye yang telah dilapor oleh tim pemenangan masing-masing pasangan calon ke KIP Aceh;
1. Tarmizi Karim-T Machsalmina Ali RP 1.450.000.000
2. Zakaria Saman-T Alaidinsyah Rp 10.450.000
3. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Rp 0 (nol)
4. Zaini Abdullah-Nasaruddin Rp 1.400.000.000
5. Muzakir Manaf-TA Khalid Rp 427.000.000
6. IrwandiYusuf-Nova Iriansyah Rp 1.471.000.000
Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment