![]() |
Habib Rizieq |
Laporan organisasi massa (ormas) PMKRI itu harus dilihat sebagai upaya hukum normatif yang berlaku di negara Indonesia, bukan sebagai bentuk strategi pengalihan isu seperti yang sedang berkembang saat ini.
"Saya melihatnya laporan itu bukan suatu strategi pengalihan isu seperti yang berkembang saat ini. PMKRI juga bukan ormas yang berafiliasi dengan lingkaran politik mana pun sehingga kalau ada yang berpikir ini merupakan bagian dari rangkain pengalihan isu, kurang tepat," kata Ramses di Jakarta, Selasa (27/12).
Lebih lanjut, Ramses mengatakan, ormas PMKRI tentu melihatnya dari subtansi hukum terhadap orang yang diduga menista agama bukan sebagai upaya konstruksi politik atau ingin membangun opini publik.
"Hukum dan politik merupakan dua hal berbeda sehingga tidak perlu dikaitkan-kaitkan," katanya.
Ramses menambahkan, banyak kasus di bangsa ini yang selalu dikembang-kembangkan dari sisi politis, padahal itu murni perbuatan hukum. Menurutnya, mempolitisasi suatu perbuatan hukum hanya akan merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
Seperti diketahui, ormas PMKRI melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016, atas tuduhan dugaan penistaan agama.
Rizieq dituduh menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah di sebuah acara di Pondok kelapa, Jakarta Timur pada Minggu, 25 Desember 2016.(beritasatu)
loading...
Post a Comment