Aceh Timur - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur diduga telah " menyelewengkan" dana pemilu dari anggaran yang dicairkan tahap pertama sebesar RP 10 milyar. Dana sebesar itu telah dihabiskan penggunaannya dalam waktu satu bulan dengan menggelembungkan pengeluaran dalam pelaksaan kegiatan.
Duguaan penyelewengan tersebut terlihat dari pengelembungan biaya liputan/publikasi sebesar RP 30 juta yang diberikan kepada media massa dan elektronik setiap per-kegiatan yang diselenggarakan oleh KIP.
Namun dalam realisasinya dana sebesar itu tidak pernah diterima oleh media atau wartawan yang bertugas di Aceh Timur seperti yang tertulis dalam rincian pengeluan dana KIP.
Dugaan lain juga terungkap atas pengeluan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dikeluarkan kepada komisioner KIP provinsi Aceh untuk perjalanan dinas Banda Aceh-Aceh Timur dan Aceh Timur - Jakarta atas nama Hendra.
Selain itu, dari anggaran Rp 10 milyar tersebut juga terindikasi adanya pengeluaran honorium untuk sejumlah pejabat atau SKPD dilingkungan pemerintahan Aceh Timur. Sekeretaris KIP Aceh Aceh Timur M Yunus yang dikonfirmasi minggu 11/12/2016 membenarkan anggaran yang diplotkan untuk media Rp 30 juta setiap kegiatan, namun kata Yunus anggaran tersebut belum dipergunakan.
Begitu juga dengan pengeluaran SPPD untuk komisioner KIP Aceh juga diakui dikeluarkan untuk tiga orang Komisioner KIP Aceh. Yunus sempat meminta wartawan agar tidak memperpanjang masalah tersebut.
" ini saya sudah jujur, tapi ini cukup kita ja yang tau, jangan tanyakan ini pada ketua KIP atau orang lain". Pinta Yunus
Menurut Yunus, selaku pemegang kuasa anggaran, dirinya berhak mengalihkan penggunaan dana untuk kegiatan yang lain walaupun yang usulkan sebelumnya bukan untuk kegiatan tersebut. Sementara ketua KIP Iskandar A Gani terkejut saat dikonfirmasi perihal tersebut, Iskandar mengelak kalau penggunaan dana Rp 10 milyar tahap pertama tersebut sebelum dirinya dan pengurus lain dilantik.
Namun demikian, tambah Iskandar, pengeluaran dana untuk media Rp 30 juta kepada media setiap kegiatan sangat tidak rasional, dan pengeluaran SPPD komisioner KIP Aceh juga tidak dibenarkan dalam aturan.
" Kami juga heran, dana sebesar Rp 10 milyar tersebut bisa habis dalam waktu satu bulan, dan kepada kami belum dilaporkan pengeluaran yang Rp 10 milyar tersebut" ujar Iskandar A Gani.
Laporan: Ismail Abda
loading...
Post a Comment