Langsa - Diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Keuchik Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Abdurrahman, dua oknum wartawan dibekuk Sat Reskrim Polres Langsa, di Mapolres Langsa,Rabu,(21/12/2016)
Kedua oknum wartawan itu yakni SI (53) dan EW (40), keduanya warga Kota Langsa, sebut Waka Polres Langsa, KOMPOL Andi Kirana,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufiq,SIK,
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar,ZA,SIK, melalui Waka Polres KOMPOL Andi Kirana,SIK,MH, menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban kepada polisi atas prilaku dua oknum wartawan itu yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman sejak tahun 2015 hingga 16 Desember 2016.
Atas laporan itu, lanjut Waka Polres, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Taufiq,SIK, dan Kasat Intelkam AKP RPM Siahaan, melakukan penyelidikan, dan akhirnya, pada Selasa (20/12/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapangan Merdeka Langsa, dua oknum wartawan itu berhasil diringkus.
Sebelum ditangkap, terlebih dahulu korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.500.000 yang telah dimasukan ke dalam amplop putih kepada Sekdesnya, Rosmawati, lalu uang itu diserahkan kepada kedua tersangka di TKP.
Setelah uang diterima oleh dua oknum wartawan, di saat itulah petugas membekuk keduanya beserta barang bukti amplop berwarna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp3.500.000, Ungkapnya.
Kini kedua oknum wartawan itu diamankan di Mapolres Langsa, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan keduanya dikenakan Pasal 368 Jo 369 Jo 55 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(polreslangsa.web.id)
Kedua oknum wartawan itu yakni SI (53) dan EW (40), keduanya warga Kota Langsa, sebut Waka Polres Langsa, KOMPOL Andi Kirana,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Taufiq,SIK,
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar,ZA,SIK, melalui Waka Polres KOMPOL Andi Kirana,SIK,MH, menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban kepada polisi atas prilaku dua oknum wartawan itu yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman sejak tahun 2015 hingga 16 Desember 2016.
Atas laporan itu, lanjut Waka Polres, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Taufiq,SIK, dan Kasat Intelkam AKP RPM Siahaan, melakukan penyelidikan, dan akhirnya, pada Selasa (20/12/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapangan Merdeka Langsa, dua oknum wartawan itu berhasil diringkus.
Sebelum ditangkap, terlebih dahulu korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.500.000 yang telah dimasukan ke dalam amplop putih kepada Sekdesnya, Rosmawati, lalu uang itu diserahkan kepada kedua tersangka di TKP.
Setelah uang diterima oleh dua oknum wartawan, di saat itulah petugas membekuk keduanya beserta barang bukti amplop berwarna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp3.500.000, Ungkapnya.
Kini kedua oknum wartawan itu diamankan di Mapolres Langsa, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan keduanya dikenakan Pasal 368 Jo 369 Jo 55 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(polreslangsa.web.id)
loading...
Post a Comment