Banda Aceh - AZ, 37, seorang sopir truck terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh, setelah tertangkap hendak menyeludupkan sabu seberat 4,71 gram melalui Bandara Sultha Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar. AZ mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut karena terdesak kebutuhan membiaya persalinan sang istri.
"Ini kali pertama dia menyeludupkan sabu karena butuh biaya persalinan istrinya. Rencanannya mau diserahkan ke Z di Jakarta dengan upah Rp 3 juta. Z merupakan DPO kami," kata Kasat narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Safran kepada wartawan Minggu (18/12).
Menurut Safran, AZ ditangkap saat akan menuju Jakarta melalui Bandara Sulthan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar 8 Desember lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Petugas Bandara yang curiga dengan gerak gerik pelaku setelah melewati X-Ray akhirnya melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah pelastik berisikan serbuk kristal bening.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan serbuk yang dibawa positif sabu. Dia mendapatkan ini dari seseorang di Padang Tiji Sigli, kemudian menuju Banda Aceh menggunakan Bus, dan turun di Lambaro dan dari sana menggunakan ojek ke Bandara," kata Safran.
Safran menjelaskan, AZ yang bekerja sebagai sopir mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut setelah dipecat perusahaan angkutan. Sementara ia harus kembali ke Jakarta untuk melihat sang istri yang tengah hamil tua.
"Pengakuan tersangka dia tidak memiliki ongkos untuk kembali ke Jakarta, karena sudah dipecat. Dari Jakarta dia bawa truk tapi sampai Medan dipecat perusahaan," ujar Safran.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AZ kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Ia diancam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(*)
"Ini kali pertama dia menyeludupkan sabu karena butuh biaya persalinan istrinya. Rencanannya mau diserahkan ke Z di Jakarta dengan upah Rp 3 juta. Z merupakan DPO kami," kata Kasat narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Safran kepada wartawan Minggu (18/12).
Menurut Safran, AZ ditangkap saat akan menuju Jakarta melalui Bandara Sulthan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar 8 Desember lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Petugas Bandara yang curiga dengan gerak gerik pelaku setelah melewati X-Ray akhirnya melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah pelastik berisikan serbuk kristal bening.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan serbuk yang dibawa positif sabu. Dia mendapatkan ini dari seseorang di Padang Tiji Sigli, kemudian menuju Banda Aceh menggunakan Bus, dan turun di Lambaro dan dari sana menggunakan ojek ke Bandara," kata Safran.
Safran menjelaskan, AZ yang bekerja sebagai sopir mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut setelah dipecat perusahaan angkutan. Sementara ia harus kembali ke Jakarta untuk melihat sang istri yang tengah hamil tua.
"Pengakuan tersangka dia tidak memiliki ongkos untuk kembali ke Jakarta, karena sudah dipecat. Dari Jakarta dia bawa truk tapi sampai Medan dipecat perusahaan," ujar Safran.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AZ kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Ia diancam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(*)
Sumber:AJNN.Net
loading...
Post a Comment