Jakarta - Sub Direktorat Pengamanan Internal (Subsit Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menangkap tangan oknum polisi Polsek Gambir, Iptu S. Ia kedapatan meminta uang 'damai' Rp 300 juta kepada tersangka kasus narkoba, Anton.
Selain Iptu S, penyidik Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya juga menangkap tiga anak buahnya yakni Aiptu T, Aipda AB dan Brigadir R yang bertugas di Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
"Keempatnya melakukan penyalahgunaan wewenang, membebaskan tersangka kasus narkoba dengan meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada keluarga tersangka A ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Awi mengungkap, kasus ini terbongkar setelah Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka kasus narkotika di Polsek Gambir yang dibebaskan. Informasi tersebut kemudian ditelusuri, sehingga penyidik mengetahui adanya 'jual-beli' perkara tersebut.
"Oknum ini melakukan transaksional akan membebaskan tersangka dengan persyaratan menyerahkan uang Rp 300 juta ke penyidik, tetapi keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta kemudian turun jadi Rp 97 juta," jelasnya.
Tersangka Anton ditangkap oleh pelaku pada tanggal 14 Oktober di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 20 butir ekstasi. Namun, dalam perjalanan proses penyidikan, keempat pelaku malah meminta uang apabila tersangka ingin dilepas.
Sesuai perjanjian, para pelaku tersebut kemudian melepas Anton dari Polsek Gambir pada tanggal 18 Oktober.
"Pada saat itulah, kemudian keempat oknum ini ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan di Propam," lanjutnya.
Dari mereka, penyidik menyita uang sebesar Rp 97 juta dan 20 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Lebih jauh Awi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembersihan di internal untuk memberantas pungli. Sasarannya yakni pelayanan di kepolisian hingga pelaporan kasus di kepolisian.(Detik.com)
Selain Iptu S, penyidik Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya juga menangkap tiga anak buahnya yakni Aiptu T, Aipda AB dan Brigadir R yang bertugas di Subnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
"Keempatnya melakukan penyalahgunaan wewenang, membebaskan tersangka kasus narkoba dengan meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada keluarga tersangka A ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Awi mengungkap, kasus ini terbongkar setelah Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tersangka kasus narkotika di Polsek Gambir yang dibebaskan. Informasi tersebut kemudian ditelusuri, sehingga penyidik mengetahui adanya 'jual-beli' perkara tersebut.
"Oknum ini melakukan transaksional akan membebaskan tersangka dengan persyaratan menyerahkan uang Rp 300 juta ke penyidik, tetapi keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta kemudian turun jadi Rp 97 juta," jelasnya.
Tersangka Anton ditangkap oleh pelaku pada tanggal 14 Oktober di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 20 butir ekstasi. Namun, dalam perjalanan proses penyidikan, keempat pelaku malah meminta uang apabila tersangka ingin dilepas.
Sesuai perjanjian, para pelaku tersebut kemudian melepas Anton dari Polsek Gambir pada tanggal 18 Oktober.
"Pada saat itulah, kemudian keempat oknum ini ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan di Propam," lanjutnya.
Dari mereka, penyidik menyita uang sebesar Rp 97 juta dan 20 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Lebih jauh Awi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembersihan di internal untuk memberantas pungli. Sasarannya yakni pelayanan di kepolisian hingga pelaporan kasus di kepolisian.(Detik.com)
loading...
Post a Comment