Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Istanbul - Otoritas Turki mulai membebaskan 38 ribu narapidana dari berbagai penjara. Pembebasan ini sebagai bagian dari reformasi hukum demi memberi tempat untuk puluhan ribu tersangka yang ditangkap sejak percobaan kudeta pada 15 Juli lalu.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (18/8/2016), pembebasan ini diatur dalam dua dekrit yang dikeluarkan pada Rabu (17/8) waktu setempat. Otoritas Turki tidak menjelaskan alasan pembebasan puluhan ribu narapidana itu. Namun diketahui sejumlah penjara di Turki mulai melebihi kapasitas, setelah operasi penangkapan besar-besaran yang digelar usai percobaan kudeta.

Dekrit yang dirilis pada Rabu (17/8) itu juga memerintahkan pencopotan 2.360 polisi, lebih dari 100 personel militer dan 196 staf Departemen Teknologi Komunikasi dan Informasi Turki, BTK. Mereka yang dicopot, diyakini memiliki keterkaitan dengan ulama ternama Fethullah Gulen yang dituding mendalangi percobaan kudeta.

Melalui dekrit itu, narapidana dengan sisa masa hukuman 2 tahun atau kurang, berhak mendapat pembebasan bersyarat. Ketentuan itu lebih cepat setahun dari ketentuan biasanya. Pembebasan dengan pengawasan ini tak berlaku bagi narapidana terorisme, pembunuhan, kekerasan maupun kejahatan seks.

"Saya sangat senang bisa bebas dari penjara. Saya tidak menyangka akan hal seperti ini," tutur salah satu narapidana, Turgay Aydin, usai bebas dari penjara Silivri, penjara terbesar di Turki, seperti dikutip kantor berita Anadolu.

"Saya berterima kasih pada Presiden Recep Tayyip Erdogan. Saya sekarang sudah sadar. Setelah ini saya akan berusaha menjadi orang yang lebih baik, lebih bersih," imbuhnya.

Dalam wawancara dengan televisi A Haber, Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag menyebut rencana awal melibatkan pembebasan 38 ribu narapidana. Namun setelah terjadi percobaan kudeta, bisa jadi bakal ada sekitar 93 ribu narapidana yang bisa mengikuti program pembebasan lebih awal.

Agar bisa ikut pembebasan lebih awal ini, para narapidana harus sudah menjalani separuh masa hukuman masing-masing. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan narapidana menjalani dua pertiga masa hukuman.

Menurut data Kementerian Kehakiman Turki, hingga 16 Agustus, terdapat 213.499 narapidana di penjara-penjara Turki. Jumlah itu sekitar 26 ribu lebih banyak dari kapasitas seharusnya. (detik.com)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.