Istanbul - Otoritas Turki mulai membebaskan 38 ribu narapidana dari berbagai penjara. Pembebasan ini sebagai bagian dari reformasi hukum demi memberi tempat untuk puluhan ribu tersangka yang ditangkap sejak percobaan kudeta pada 15 Juli lalu.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (18/8/2016), pembebasan ini diatur dalam dua dekrit yang dikeluarkan pada Rabu (17/8) waktu setempat. Otoritas Turki tidak menjelaskan alasan pembebasan puluhan ribu narapidana itu. Namun diketahui sejumlah penjara di Turki mulai melebihi kapasitas, setelah operasi penangkapan besar-besaran yang digelar usai percobaan kudeta.
Dekrit yang dirilis pada Rabu (17/8) itu juga memerintahkan pencopotan 2.360 polisi, lebih dari 100 personel militer dan 196 staf Departemen Teknologi Komunikasi dan Informasi Turki, BTK. Mereka yang dicopot, diyakini memiliki keterkaitan dengan ulama ternama Fethullah Gulen yang dituding mendalangi percobaan kudeta.
Melalui dekrit itu, narapidana dengan sisa masa hukuman 2 tahun atau kurang, berhak mendapat pembebasan bersyarat. Ketentuan itu lebih cepat setahun dari ketentuan biasanya. Pembebasan dengan pengawasan ini tak berlaku bagi narapidana terorisme, pembunuhan, kekerasan maupun kejahatan seks.
"Saya sangat senang bisa bebas dari penjara. Saya tidak menyangka akan hal seperti ini," tutur salah satu narapidana, Turgay Aydin, usai bebas dari penjara Silivri, penjara terbesar di Turki, seperti dikutip kantor berita Anadolu.
"Saya berterima kasih pada Presiden Recep Tayyip Erdogan. Saya sekarang sudah sadar. Setelah ini saya akan berusaha menjadi orang yang lebih baik, lebih bersih," imbuhnya.
Dalam wawancara dengan televisi A Haber, Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag menyebut rencana awal melibatkan pembebasan 38 ribu narapidana. Namun setelah terjadi percobaan kudeta, bisa jadi bakal ada sekitar 93 ribu narapidana yang bisa mengikuti program pembebasan lebih awal.
Agar bisa ikut pembebasan lebih awal ini, para narapidana harus sudah menjalani separuh masa hukuman masing-masing. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan narapidana menjalani dua pertiga masa hukuman.
Menurut data Kementerian Kehakiman Turki, hingga 16 Agustus, terdapat 213.499 narapidana di penjara-penjara Turki. Jumlah itu sekitar 26 ribu lebih banyak dari kapasitas seharusnya. (detik.com)
Seperti dilansir Reuters, Kamis (18/8/2016), pembebasan ini diatur dalam dua dekrit yang dikeluarkan pada Rabu (17/8) waktu setempat. Otoritas Turki tidak menjelaskan alasan pembebasan puluhan ribu narapidana itu. Namun diketahui sejumlah penjara di Turki mulai melebihi kapasitas, setelah operasi penangkapan besar-besaran yang digelar usai percobaan kudeta.
Dekrit yang dirilis pada Rabu (17/8) itu juga memerintahkan pencopotan 2.360 polisi, lebih dari 100 personel militer dan 196 staf Departemen Teknologi Komunikasi dan Informasi Turki, BTK. Mereka yang dicopot, diyakini memiliki keterkaitan dengan ulama ternama Fethullah Gulen yang dituding mendalangi percobaan kudeta.
Melalui dekrit itu, narapidana dengan sisa masa hukuman 2 tahun atau kurang, berhak mendapat pembebasan bersyarat. Ketentuan itu lebih cepat setahun dari ketentuan biasanya. Pembebasan dengan pengawasan ini tak berlaku bagi narapidana terorisme, pembunuhan, kekerasan maupun kejahatan seks.
"Saya sangat senang bisa bebas dari penjara. Saya tidak menyangka akan hal seperti ini," tutur salah satu narapidana, Turgay Aydin, usai bebas dari penjara Silivri, penjara terbesar di Turki, seperti dikutip kantor berita Anadolu.
"Saya berterima kasih pada Presiden Recep Tayyip Erdogan. Saya sekarang sudah sadar. Setelah ini saya akan berusaha menjadi orang yang lebih baik, lebih bersih," imbuhnya.
Dalam wawancara dengan televisi A Haber, Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag menyebut rencana awal melibatkan pembebasan 38 ribu narapidana. Namun setelah terjadi percobaan kudeta, bisa jadi bakal ada sekitar 93 ribu narapidana yang bisa mengikuti program pembebasan lebih awal.
Agar bisa ikut pembebasan lebih awal ini, para narapidana harus sudah menjalani separuh masa hukuman masing-masing. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan narapidana menjalani dua pertiga masa hukuman.
Menurut data Kementerian Kehakiman Turki, hingga 16 Agustus, terdapat 213.499 narapidana di penjara-penjara Turki. Jumlah itu sekitar 26 ribu lebih banyak dari kapasitas seharusnya. (detik.com)
loading...
Post a Comment