![]() |
Waka Polres Langsa, Kompol Andi Kirana SH SIK (tengah), memperlihatkan ganja 40 kg yang berhasil digagagalkan pengirimannya ke Jaksel. |
Langsa - Sat Res Narkoba Langsa, menggagalkan penyelundupan sebanyak 40 bal atau 40 kg ganja kering ke Jakarta Selatan (Jaksel), melalui jasa pengiriman jarak jauh Kantor Pos Kota Langsa pada Jumat (5/8/2016) lalu.
Waka Polres Langsa, Kompol Andi Kirana SH SIK, kepada Serambinews.com, Senin (8/8/2016) mengatakan, diduga pengiriman paket ganja itu dilakukan jaringan antarprovinsi. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Kepolisian.
Ternyata pengirim mencantumkan indetitas palsu asal Aceh Tamiang, termasuk juga dengan tujuan alamat penerima juga fiktif. Ganja seberat 40 kg ini dikemas dalam dua kardus.
Petugas Pos yang merasa curiga atas paket tersebut langsung menghubungi pihak Polres Langsa, dan setelah dilakukan pemeriksaan apa isi dalam kardus tersebut ternyata di dalamnya adalah ganja kering.
Selanjutnya barang bukti (BB) ganja dimaksud diamankan ke Mapolres Langsa. Sementara itu pada alamat pengirim tertulis bernama Ibnu Saudah, Simpang 4 Alur Manis, Aceh Tamiang, dengan tujuan penerima adalah Hj Agustina, Jakarta Selatan, Jalan Karawang, Pasar Minggu.
Namun pihaknya yang menelusuri keberadaan alamat, semuanya ternyata dipalsukan oleh pelaku.
Diduga penerima akan mengambil paket di kantor Pos. Biasanya narkoba ini juga dikirim via bus antarprovinsi, selain jasa pengiriman tersebut. (Serambinews.com,)
Waka Polres Langsa, Kompol Andi Kirana SH SIK, kepada Serambinews.com, Senin (8/8/2016) mengatakan, diduga pengiriman paket ganja itu dilakukan jaringan antarprovinsi. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Kepolisian.
Ternyata pengirim mencantumkan indetitas palsu asal Aceh Tamiang, termasuk juga dengan tujuan alamat penerima juga fiktif. Ganja seberat 40 kg ini dikemas dalam dua kardus.
Petugas Pos yang merasa curiga atas paket tersebut langsung menghubungi pihak Polres Langsa, dan setelah dilakukan pemeriksaan apa isi dalam kardus tersebut ternyata di dalamnya adalah ganja kering.
Selanjutnya barang bukti (BB) ganja dimaksud diamankan ke Mapolres Langsa. Sementara itu pada alamat pengirim tertulis bernama Ibnu Saudah, Simpang 4 Alur Manis, Aceh Tamiang, dengan tujuan penerima adalah Hj Agustina, Jakarta Selatan, Jalan Karawang, Pasar Minggu.
Namun pihaknya yang menelusuri keberadaan alamat, semuanya ternyata dipalsukan oleh pelaku.
Diduga penerima akan mengambil paket di kantor Pos. Biasanya narkoba ini juga dikirim via bus antarprovinsi, selain jasa pengiriman tersebut. (Serambinews.com,)
loading...
Post a Comment