![]() |
Ilustrasi |
Simeulue - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, menahan dua tersangka berinisial MR dan IDM, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (19/8/2016).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bantuan Sosial berbentuk hibah dari BNPB Pusat ke BPBD Simeulue tahun 2011 sebesar Rp3,14 miliar.
"Proses penahanan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Kajari Simeulue, Nomor: Print- 348/N. 1.23/Ft. 1/08/2016, tersangka berinisial MR dan Nomor: Print- 350/N. 1.23/Ft. 1/08/2016, tersangka bernisial DM yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan proses penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim dokter di Kejati Aceh.
"Sebelumnya kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue di Kejati Aceh. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Kajhu, Banda Aceh," jelas Amir Hamzah.
Ia menambahkan, kedua tersangka tipikor tersebut dibawa ke Rutan dengan pengawalan 6 anggota kepolisian Polres Simeulue yang dibantu oleh personel intelijen dan pidana khusus Kejati Aceh.
"Selama proses penahanan kedua tersangka, telah dilakukan penggalangan dan pengamanan baik secara terbuka maupun secara tertutup oleh personel intelijen Kejati Aceh, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bantuan Sosial berbentuk hibah dari BNPB Pusat ke BPBD Simeulue tahun 2011 sebesar Rp3,14 miliar.
"Proses penahanan tersebut dilakukan sesuai Surat Perintah Kajari Simeulue, Nomor: Print- 348/N. 1.23/Ft. 1/08/2016, tersangka berinisial MR dan Nomor: Print- 350/N. 1.23/Ft. 1/08/2016, tersangka bernisial DM yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan proses penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim dokter di Kejati Aceh.
"Sebelumnya kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue di Kejati Aceh. Selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Kajhu, Banda Aceh," jelas Amir Hamzah.
Ia menambahkan, kedua tersangka tipikor tersebut dibawa ke Rutan dengan pengawalan 6 anggota kepolisian Polres Simeulue yang dibantu oleh personel intelijen dan pidana khusus Kejati Aceh.
"Selama proses penahanan kedua tersangka, telah dilakukan penggalangan dan pengamanan baik secara terbuka maupun secara tertutup oleh personel intelijen Kejati Aceh, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment